KBR68H, Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencatat produk-produk yang belum bersertifikat SNI karena sifat pemberlakuannya sukarela.
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN, Kukuh S. Achmad mengatakan, kewajiban SNI hanya berlaku untuk produk-produk yang menyangkut persoalan keselamatan, keamanan dan kesehatan. Kata dia, kementerian terkait yang mewajibkan produk tersebut untuk disertifikasi SNI.
"Dari sekitar kita punya SNI 9000 sekian, yang aktif itu 7600an. Itu yang berkaitan dengan K3L, cukup banyak. Tapi yang saat ini diwajibkan kementerian itu cuma 260 SNI. Di antaranya SNI yang berkaitan dengan produk tadi, kelistrikan dan elektronika," kata Kukuh dalam program Sarapan Pagi KBR68H.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia mengungkap dari 8 ribu produk yang ada di Indonesia, baru sekitar 900 produk yang sudah memiliki SNI. Produk-produk ilegal atau yang belum memiliki SNI itu diperoleh dari pasar tradisional atau pasar modern.
Meski demikian, Kemendag tidak tinggal diam dan kini tengah melakukan pengawasan produk. Dari 307 produk, 72 persen di antaranya merupakan produk impor yang didominasi produk-produk elektronika dan alat listrik, dan 21 persen sisanya merupakan hasil produk dalam negeri.
Editor: Antonius Eko