NASIONAL

Upaya RI Mencapai Target Penurunan Emisi Karbon

"Melalui dokumen komitmen kontribusi (NDC) terbaru Indonesia, sektor kehutanan harus mengurangi sekitar 500 juta ton emisi karbon setara CO2 dari yang sebelumnya ditargetkan 497 juta ton CO2e."

Siti Sadida Hafsyah

emisi karbon
Foto udara area PLTU di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (19/9/2022). PLTU itu dibangun dengan investasi Rp2,6 triliun. (Foto: ANTARA/Jojon/wsj)

KBR, Jakarta - Indonesia menaikkan target penurunan emisi gas rumah kaca atau emisi karbon di tahun 2030.

Jika sebelumnya target sebesar 29 persen dengan upaya sendiri, kini targetnya naik menjadi 31,89 persen. Sedangkan target penurunan dengan dukungan internasional yang semula 41 persen, naik menjadi 43,20 persen.

Dokumen komitmen kontribusi nasional (Nationally Determined Contributions/NDC) itu telah diserahkan Indonesia ke Sekretariat PBB untuk Konvensi Perubahan Iklim atau UNF-CCC pada September lalu.

Kepala Subdirektorat Pemantauan Pelaksanaan Mitigasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Franky Zamzani mengatakan, melalui dokumen ini sektor kehutanan harus mengurangi sekitar 500 juta ton emisi karbon setara CO2 dari yang sebelumnya ditargetkan 497 juta ton CO2e.

"Dengan NDC, kita akan turunkan 497 juta ton. Dengan Enhanced NDC jadi 500 pas, juta ton CO2e. Kemudian level emisi pada saat 2030 diharapkan di 217 juta ton, kalau merujuk ke NDC yang lama. Lebih ambisi lagi kan Indonesia FOLU Net-sink mau serapan 140 juta ton. Jadi itu artinya kita punya upaya yang berat sekali di 2030 untuk mengurangi emisi sebanyak 714 juta ton ditambah 140 juta ton (untuk ini, target masih berdasarkan dokumen lama)," ujar Franky (28/9/2022).

Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net-Sink 2030 adalah kondisi dimana tingkat serapan karbon di sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi yang dihasilkan sektor tersebut pada tahun 2030.

Upaya mengurangi emisi gas rumah kaca antara lain dengan menerapkan program Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation (REDD+) atau program pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Di Kalimantan Timur, penerapan REDD+ telah mengurangi emisi karbon sekitar 68 persen dari target.

Program pengurangan emisi di Kalimantan Timur sudah berjalan sejak tahun 2011, dan rencananya akan berakhir pada tahun 2026. Program ini didanai Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF).

"Sekarang dalam tahap pelaporan yang pertama, pengurangan emisinya. FCPF diberi kuota 22 juta ton dengan tambahan 20an juta ton. Artinya 44 juta ton. Di pelaporan pertama sudah melaporkan 30 juta ton. Satu kali pelaporan saja sudah 30 juta ton. Tinggal sedikit lagi dan sedang meminta pembayaran di awal, karena proses verifikasinya belum selesai," ujar Franky (28/9/2022).

Baca juga:


Dorong komitmen negara maju

Sesuai Perjanjian Paris, negara berkembang seperti Indonesia yang sudah meratifikasi perjanjian itu diminta ikut berkontribusi menurunkan suhu bumi, dengan dibantu pendanaannya oleh negara maju.

Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris di New York pada 22 April 2016. Ratifikasi ini kemudian diundangkan melalui UU Nomor 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Palemen di DPR Putu Supadma Rudana mengatakan Indonesia akan terus mendorong komitmen negara maju itu untuk memberikan dukungannya secara konsisten.

"Jadi kita dorong setelah P20 ini, kan ada Presidensi G20 meeting. Presiden ya, di Bali, November. Dan di situ kita dorong semua, komitmen negara-negara maju untuk mensupport negara-negara developing country atau least develop country. Ini momentumnya, dan kita dorong, karena pemerintah yang di depan. Parlemen punya tiga tugas yaitu pengawasan, budgeting, dan legislasi. Di situ peran kita. Akhirnya peran kita sudah maksimal kan. Kita dorong bolanya ke pemerintah, dan pemerintah melalui G20 nanti, pada pertengahan November nanti, untuk apa? Menunjukan pada dunia dan kita menagih janji itu. Bagaimana komitmen 100 miliar dollar AS yang dijanjikan setiap tahunnya untuk mengatasi perubahan iklim dan pencapaian net zero emmission ini,” ucap Putu pada awak media (08/10/22).

Salah satu upaya pemerintah mengejar target pengurangan emisi sesuai komitmen NDC 2030 adalah dengan memperbanyak penggunaan energi baru terbarukan.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik, pada 15 September 2022. Aturan ini memuat harga pembelian tenaga listrik dari EBT.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan keluarnya Perpres itu untuk meningkatkan masuknya investasi hijau ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga akan mempensiunkan dini pembangkit listrik tenaga uap dari batu bara.

"Memang Perpres ini mengamanatkan ada beberapa regulasi lanjutan ya. Misalkan untuk roadmap pensiun dini dari PLTU batubara. Ini PermenESDM nanti yang akan menetapkan hal tersebut. Harus ada persetujuan koordinasi Menteri Keuangan dan Menteri BUMN. Kita sedang bekerja untuk hal tersebut bersama PLN dan juga bersama Kementerian dan Lembaga yang lain. Kementerian Keuangan, dikoordinasikan oleh Kemenkomarves," ucap Dadang dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 (07/10/22).

Dadan menjelaskan pemerintah berkomitmen tidak akan membangun PLTU yang baru. Tetapi tetap akan menjalankan PLTU yang sudah ada atau sudah terencana sebelumnya, dengan ketentuan khusus.

Baca juga:


Tetapi Juru kampanye Iklim dan Energi dari LSM Greenpeace Indonesia Adila Isfandiari mempertanyakan komitmen pemerintah mempensiunkan PLTU itu. Karena rencana itu tidak terangkum dalam dokumen ENDC.

“Walaupun kemarin kalau kita lihat ibu Siti Nurbaya bilang kita akan memasukan rencana pensiun dini PLTU ini di NDC kita di 2024. Tapi sebetulnya itu harus kita mulai dari sekarang, Karena pensiun itu butuh waktu. Kita memasukan suatu infrastruktur. Terus juga selain pensiun kita harus membangun suatu infrastruktur penggantinya yaitu energi terbarukan dan butuh waktu. Harusnya dimulai sekarang enggak usah menunggu-menunggu lagi.Nah itu yang belum ada di dalam NDC ini sebetulnya,” kata Adila dalam acara ‘Bedah NDC Update 2022: Apakah dapat mendorong Transisi Energi Berkeadilan?’ (05/10/22).

Editor: Agus Luqman

  • emisi karbon
  • emisi gas rumah kaca
  • NDC
  • endc
  • enhanched ndc
  • pltu
  • pensiunkan pltu
  • target penurunan emisi
  • 2022

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!