NASIONAL

Tugas dan Wewenang TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang

"Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 01 Oktober 2022. "

Tugas dan Wewenang TGIPF Tragedi Kanjuruhan Malang

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TIGPF) Tragedi Kanjuruhan Malang.

Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu, 01 Oktober 2022.

Keppres 19/2022 berlaku sejak ditetapkan pada Selasa, 4 Oktober 2022.

"Perlu dilakukan tindakan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sebagai bahan evaluasi untuk menghindari peristiwa serupa terjadi di masa yang akan datang, serta memberikan keadilan baik bagi korban dan/atau keluarganya maupun masyarakat dalam peristiwa tersebut," demikian bunyi peraturan tersebut.

Berdasarkan Keppres 19/2022, TGIPF Kanjuruhan bertugas untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Selain itu, tim juga bertugas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain.

Wewenang TGIPF adalah:

a. melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

b. mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang;

c. meminta informasi, dokumen, benda, atau bentuk lain yang terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang; dan

d. melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

TGIPF juga berkewajiban untuk bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh presiden. Selain itu, berkewajiban juga untuk menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan keberatan data dirinya dipublikasi.

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Peraturan ini mengamanatkan masa kerja TGIPF paling lama satu bulan terhitung sejak keppres ini ditetapkan.

"TGIPF menyampaikan laporan akhir kepada presiden," bunyi ketentuan penutup keppres.

Berikut susunan keanggotaan TGIPF Kanjuruhan:

Ketua: Menko Polhukam Mahfud MD

Wakil Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudi Amali

Sekretaris: Nur Rochmad

Anggota:

1. Rhenald Kasali

2. Sumaryanto

3. Akmal Marhali

4. Anton Sanjoyo

5. Nugroho Setiawan

6. Doni Monardo

7. Suwarno

8. Sri Handayani

9. Laode M. Syarif

10. Kurniawan Dwi Yulianto

131 Korban Meninggal

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pertandingan itu berakhir dengan kekalahan Singo Edan di kandang sendiri dengan skor 2-3. Usai kekalahan itu, para suporter turun ke lapangan, dan kemudian diadang aparat keamanan, yang disertai tembakan gas air mata ke arah penonton.

Gas air mata itu diduga menjadi memicu kepanikan dari para penonton, sehingga membuat mereka panik berebut keluar stadion. Kepanikan akibat gas air mata, membuat ratusan penonton terinjak-injak, sesak napas, dan meninggal. Data sampai saat ini, tercatat 131 korban meninggal dan ratusan mengalami cedera.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • TGIPF
  • daftar anggota tgipf
  • Gas Air Mata
  • Tragedi Kanjuruhan
  • Keppres TGIPF

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!