NASIONAL

Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pemberhentian Hakim MK Aswanto

"Alasan DPR memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan."

Resky Novianto

Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pemberhentian Hakim MK Aswanto
Hakim MK Aswanto (tengah) memimpin sidang uji formil perubahan UU KPK, Selasa (19/11/2019). Antara-Risyal Hidayat

KBR, Jakarta - DPR tetap melanjutkan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto meski menuai kritik. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah sebagai pengganti.

"Hak dari DPR RI melalui Komisi III untuk kemudian mengusulkan pergantian dari lembaga tersebut melaksanakan kinerjanya atau tugas tanggung jawabnya itu dengan sebaik-baiknya adalah untuk kepentingan rakyat," ujar Puan di Gedung DPR RI, Selasa (4/10/2022).

"Tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna hari ini, tentu saja setelah ini akan kita lanjutkan ke mekanisme selanjutnya untuk bisa meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden," lanjutnya.

Baca juga: Gugatan UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Kesaksian Fraksi Demokrat DPR

Sebelumnya, Hakim MK Aswanto diberhentikan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, (29/9/2022). Padahal Aswanto belum memasuki usia pensiun.

Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan. Sebab, Aswanto terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR sehingga layak dicopot dari jabatannya.

Merusak Independensi Peradilan

Langkah DPR memberhentikan Aswanto menuai kritik, salah satunya dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). PSHK menilai, alasan DPR memberhentikan Aswanto karena yang bersangkutan dianggap sering menganulir undang-undang yang dibentuk oleh DPR, merupakan bentuk pelanggaran hukum dan merusak independensi peradilan.

"Padahal secara konstitusional, DPR hanya diberikan kewenangan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi, bukan memberhentikannya," tulis PSHK dalam keterangan resminya, Senin (3/10/2022).

Menurut PSHK, secara normatif pemberhentian ini cacat karena tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan. Pasal 87 huruf b UU Nomor 7 tahun 2020 tentang tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan, Hakim Konstitusi yang sedang menjabat dan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun atau selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.

Dalam konteks itu, masa jabatan Aswanto seharusnya berakhir pada 21 Maret 2029 atau setidak-tidaknya hingga 17 Juli 2029 saat genap berusia 70 tahun.

Selain itu, pemberhentian Aswanto sebagai Hakim Konstitusi juga merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Sebab yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan tercela, tidak melanggar hukum atau etik, atau tidak juga melanggar sumpah jabatan Hakim Konstitusi. Hal-hal itulah yang dapat menjadi dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU MK.

Sedangkan alasan yang dikemukakan oleh Bambang Wuryanto bahwa yang bersangkutan membatalkan undang-undang yang dibentuk DPR, tidak dapat dibenarkan untuk dijadikan dasar pemberhentian seorang Hakim Konstitusi.

Baca juga:

"Hal tersebut seperti menegaskan bahwa DPR ingin menjadikan Hakim Konstitusi sebagai alat untuk memuluskan produk undang-undang bermasalah dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi. Adanya 'jatah' DPR dalam mengusulkan Hakim Konstitusi bukan berarti hakim yang diusulkan tersebut menjadi pembela kepentingan DPR, melainkan hal itu adalah untuk menjaga netralitas MK agar tidak dapat diintervensi oleh salah satu cabang kekuasaan," tulis PSHK.

"Pola pikir menjaga kepentigan DPR sebagaimana terlontar oleh beberapa pihak adalah logika sesat dan mendorong kita semua ke titik nadir pendangkalan hukum."

Kritik juga disampaikan oleh eks hakim MK. Sembilan orang eks Hakim Konstitusi mendatangi Gedung MK untuk memprotes pencopotan Aswanto, Sabtu lalu.

Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang turut datang mengatakan, keputusan DPR mencopot Aswanto bertentangan dengan UU MK dan UUD 1945. Dia menyarankan Presiden Jokowi tak menggubris surat dari DPR mengenai hal itu.

Editor: Wahyu S.

  • hakim
  • mahkamah konstitusi
  • aswanto
  • hakim MK
  • aswanto diberhentikan
  • DPR
  • Bambang Wuryanto
  • Puan Maharani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!