KBR, Jakarta- Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menegaskan, pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan lebih 130 orang. Menko Polhukam, Mahfud MD menyampaikan itu usai melaporkan hasil investigasi di Istana Presiden Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggungjawab itu pertama berdasar pada aturan-aturan, kedua berdasar moral. Karena tanggung jawab itu kalau berdasar aturan itu namanya tanggung jawab hukum,” kata Mahfud
Mahfud mengungkapkan, hasil investigasi juga menunjukkan bahwa seluruh stakeholder yang terlibat dalam pertandingan laga Arema FC dan Persebaya itu saling menghindar dari tanggung jawab.
Baca juga:
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan: Anak Saya Wajahnya Membiru
- Jumat, TGIPF Kanjuruhan Serahkan Laporan ke Jokowi
Kata dia, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara aturan sah. Mahfud mengaku telah melaporkan temuan-temuan itu kepada Jokowi.
“Kami sudah sampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders. Baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” katanya.
Kata Mahfud, TGIPF memberikan catatan akhir yang telah digarisbawahi oleh Presiden Jokowi. Kata dia, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggungjawab secara pidana di dalam kasus ini.
Editor: Rony Sitanggang