NASIONAL

Tragedi Kanjuruhan, IPW Desak Polri Usut Rekaman CCTV yang Hilang

""Harus didalami ini sebagai dugaan terjadinya tindak pidana obstruction of Justice ""

Astri Septiani

sujud tragedi kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan, polisi sujud massal meminta maaf usai apel pagi di halaman Polresta Malang, Jatim, Senin (10/10/22). (Antara)

KBR, Jakarta-  Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Polri menindaklanjuti temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan terkait hilangnya rekaman CCTV di area parkir dan lobby dengan durasi sekira tiga  jam . Ia menyebut hal ini perlu ditelusuri sebab termasuk sebagai dugaan obstruction of justice perintangan penyidikan

"Oleh karena itu harus didalami ini sebagai dugaan terjadinya tindak pidana obstruction of Justice dalam perkara Kanjuruhan. Ketika ada peristiwa pidana terjadi maka semua informasi, keterangan, data, barang bukti, data baik data elektronik, data foto digital, data terkait dengan instrumen alat yang ada di lokasi tempat kejadian, tidak boleh dilakukan intervensi atau perubahan, penghapusan, pengrusakan," kata Sugeng kepada KBR, Selasa (18/10/22).

Ia meminta Kapolri mengambil alih menindaklanjuti temuan TGIPF ini sebab kewenangan penyelidikan tindak pidana ada di Polri.

Sugeng juga menyoroti perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo CS yang termasuk Polri juga menghilangkan rekaman CCTV dalam melancarkan aksinya. 

Dia  mendesak   reformasi kultural, dan mengukur integritas dan akuntabilitas kinerja personil polri, dievaluasi dari waktu ke waktu.

Baca juga:

    Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10).

    Penyerahan temuan hasil investigasi itu dipimpin langsung Menko Polhukam sekaligus Ketua TGIPF Mahfud MD.

    “Kami sudah sampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholders. Baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” Mahfud MD usai melaporkan hasil investigasi di Istana Presiden Jakarta, Jumat (14/10/2022).

    Dalam rekomendasi yang disampaikan kepada presiden, Mahfud mengatakan, pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab secara hukum.

    Selain itu, TIGPF menyatakan bahwa penyebab kematian massal usai pertandingan bola itu adalah tembakan gas air mata.

    “Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan itu terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya,” kata Mahfud.

    Editor: Rony Sitanggang

    • Korban Tragedi Kanjuruhan
    • PSSI
    • Akmal Marhali
    • Mahfud MD
    • TGIPF kanjuruhan
    • gas air mata
    • polisi

    Komentar (0)

    KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!