NASIONAL

Tilang Manual Disetop, Apa Pungli Bisa Hilang?

"Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang polisi melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Larangan untuk mencegah pungli."

tilang manual

KBR, Jakarta - Baru-baru ini, Kapolri Listyo Sigit melarang anggota polisi melakukan operasi penindakan atau tilang manual kepada pengendara pelanggar lalu lintas. Tilang manual dihentikan untuk menghapus praktik pungutan liar (pungli). 

“Jadi saya minta tolong stop yang namanya pungli. Yang kita ingin, kepercayaan publik ini bisa kembali. Kita harus prihatin dengan kondisi yang ada pada saat ini. Dan kita bagaimana bersama-sama bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Listyo dalam keterangannya, Sabtu (22/10/2022).

Listyo menginstruksikan anggotanya untuk menerapkan sistem tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Keputusan penghapusan tilang manual diambil setelah Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Polri. Jokowi melihat masih banyak praktek pungutan liar di tubuh kepolisian, yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai langkah Polri menerapkan tilang elektronik sudah tepat.

“Perkembangan teknologi dan perkembangan zaman saat ini memang harus diikuti dengan hal-hal seperti itu. Kita tidak bisa menghindar dari perkembangan teknologi yang memungkinkan terjadi. Makanya itu layak diapresiasi. Dan untuk meminimalisir yang menjadi keluhan masyarakat yang selama ini terkait dengan Pungli,” ucap Bambang saat dihubungi KBR, Senin (24/10/22).

Ia mencermati ada perubahan perilaku masyarakat yang kini lebih tertib berlalu lintas.

“Kalau melihat beberapa kota yang sudah menggunakan tilang ETLE ya. Mereka memang ada kemajuan yang signifikan ya. Masyarakat lebih disiplin, tidak melakukan pelanggaran karena takut tilang. Itu yang ke depan harus dikembangkan terus. Dan ini kan bukan hanya di kota-kota besar, tapi juga harus merata. Kalau ETLE-nya sudah merata, harapannya Pungli di sektor ini bisa ditekan dan masyarakat bisa kembali percaya pada kepolisian,” lanjutnya.

Baca juga:

Tidak cukup 

Meski begitu, Bambang Rukminto berpendapat upaya menghentikan Pungli tak cukup hanya dengan menghentikan praktik tilang manual. Masih ada peluang Pungli dalam pekerjaan lain di lingkungan Polri.

“Tergantung pada integritas masing-masing personel. Pungli di kepolisian itu bukan hanya d sektor lalu lintas ya, tapi hampir di semua satuan ya. Bahkan di satuan direktorat pembinaan masyarakat, itu juga ada Pungli. Terkait perizinan Badan Usaha Jasa Pengamanan. Kemudian juga terkait dengan perizinan-perizinan lain. Terus kemudian terkait dengan penggunaan personel penelitian dalam pengamanan. Di Bimas misalnya, itu sudah diatur PNBP ya, Pendapatan Negara Bukan Pajak. Terkait dengan izin Badang Usaha Jasa Pengamanan. Tapi waktunya di lapangan PNBP ada, Pungli jalan terus,” ungkapnya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno juga sependapat penghentian tilang manual tidak serta merta bakal menghilangkan praktek pungli dan menertibkan lalu lintas.

Infrastruktur tilang elektronik

Meski begitu, Djoko mendorong agar sementara ini ada pemerataan teknologi sarana dan prasarana tilang elektronik di semua daerah se-Indonesia.

“Sesungguhnya ini terkait dengan sinyal juga. Kalaud di daerah yang enggak ada sinyalnya juga susah. Nah sekarang, bagaimana Kominfo itu membangun sinyal-sinyal yang bisa dipindahkan, itu bisa kuat. Memang belum menyeluruh lah. Itu terkendalanya di situ. Jadi bisa jadi kalau daerahnya belum bisa ya manual dulu. Sementara waktu sambil menunggu sinyal yang didaerah juga bisa sama rata kekuatannya. Kalau di perkotaan mungkin masih bisa. Tapi kalau di pedesaan mungkin bisa jadi berkurang,” ucap Djoko pada KBR (24/10/22).

Seorang pegawai swasta asal Depok, Reski Mesanto pernah mengalami tilang elektronik. Sayang menurutnya sistem tilang ini belum sepenuhnya berjalan baik, karena ia tidak menerima pemberitahuan secara langsung soal tilang itu.

“Jadi kalau yang katanya surat dikirimi ke rumah. Jadi kalau saya, surat itu enggak datang ke rumah. Jadi saya tahunya tiba-tiba pada saat saya ingin perpanjang pajak STNK, tiba-tiba dibilang STNK saya diblokir karena saya kena tilang elektronik. Kemudian diarahkan untuk datang ke bagian Gakkum. Kelihatan tuh ada videonya, termasuk pelanggarannya. Dan diminta untuk membayar Rp500 ribu, kemudian secara otomatis blokirnya dicabut,” kata Reski pada KBR (28/10/22).

Baca juga:

Reski menilai tilang elektronik bakal efektif menghindari pungli dari anggota Polri. Hanya saja ia meminta ada pembenahan, terutama pada sistem pemberitahuan ke masyarakat yang terkena tilang.

Pendapat lain disampaikan Ines, pegawai swasta asal Depok. Ia masih mempertanyakan efektivitas Polri untuk menertibkan seluruh aturan lalu lintas bagi pengendara.

“Menurutku tilang elektronik belum terlalu efektif berjalan. Karena waktu itu sempak kepepet bonceng teman enggak pakai helm di daerah Kuningan, Jakarta. Di situ ada tiang elektronik di jalan, itu enggak efektif. Kalau tilang mobile yang ada kamera di helm polisi, belum pernah liat. Belum pernah ketilang juga,” kata Ines pada KBR (28/10/22).

Editor: Agus Luqman

  • tilang elektronik
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • citra Polri
  • Pungli
  • Larang Tilang
  • polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!