NASIONAL

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Dijerat Pasal 338 KUHP

"Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menilai, tersangka Tragedi Kanjuruhan bisa dijerat Pasal 338 KUHP. "

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Dijerat Pasal 338 KUHP

KBR, Jakarta- Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menilai, tersangka Tragedi Kanjuruhan bisa dijerat Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."

Alasannya menurut Mudzakir, penembakan gas air mata di area tertutup merupakan salah satu faktor kemungkinan yang membuat orang mati dengan unsur kesengajaan.

"Dalam kasus ini menurut pendapat saya, kalau itu tidak bisa (Pasal, red) 359 bisa dinaikkan pada namanya Pasal 338, dengan konstruksi kesengajaannya dalam bentuk kesengajaan sebagai kemungkinan. Saya berpendapat bahwa kalau itu benar tindakan mereka adalah menembakkan gas air mata dalam suasana tertutup dengan keramaian seperti itu dan pintunya juga tertutup, bisa dikualifikasi sebagai melakukan pembunuhan dengan catatan kesengajaannya sebagai kemungkinan begitu," ujar Mudzakir saat dihubungi KBR, Senin, (10/10/2022).

Guru Besar Ilmu Hukum UII, Mudzakir mengatakan penggunaan gas air mata punya potensi mematikan orang jika dilakukan di ruang tertutup. Ia mengibaratkan pelaku penembak menghendaki terjadinya akibat efek daripada penggunaan gas air mata.

"Jadi kalau misalnya efek gas air mata itu menimbulkan akibat kematian, maka itu sama dengan dia menghendaki kematian seseorang atau kematian orang. Artinya bahasa hukum dari teori hukum itu namanya kesengajaan sebagai kesengajaan biasa dalam arti ide melakukan kejahatan dilaksanakan," tutur Mudzakir.

"Ketika kita membicarakan tentang hubungan antara kelakuan dan akibat, mulailah muncul di sini namanya kesengajaan sebagai kemungkinan," imbuhnya.

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, kepolisian menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan tersangka dijerat dengan KUHP dan UU Keolahragaan.

"Meningkatkan status terkait dengan dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Listyo saat konferensi pers, Kamis malam, (6/10/22).

Kapolri menyebut keenam tersangka tersebut adalah AHL (Ahkmad Hadian Lukita) direktur PT LIB yang bertanggung jawab memastikan tiap stadion untuk memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, ternyata stadion tak memenuhi persyaratan, dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Tersangka lain, yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH (Abdul Haris). Tersangka selanjutnya, ialah SS selaku Security Officer.

Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari kepolisian yakni, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, inisial H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim dan inisial TSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Keduanya diduga memerintahkan penembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Listyo juga menyebut kemungkinan penambahan tersangka dalam peristiwa tersebut.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja," tambahnya.

Polri juga menetapkan 28 anggotanya sebagai pelanggar etik dalam Tragedi Kanjuruhan.

131 Korban Meninggal

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 yang mempertemukan Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pertandingan itu berakhir dengan kekalahan Singo Edan di kandang sendiri dengan skor 2-3. Usai kekalahan itu, para suporter turun ke lapangan, dan kemudian diadang aparat keamanan, yang disertai tembakan gas air mata ke arah penonton, dan ke tribun.

Gas air mata itu diduga menjadi memicu kepanikan dari para penonton, sehingga membuat mereka panik berebut keluar stadion.

Kepanikan akibat gas air mata, membuat ratusan penonton terinjak-injak, sesak napas, dan meninggal.

Data sampai saat ini, tercatat 131 korban meninggal dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Tragedi Kanjuruhan
  • TGIPF
  • Pasal 259 KUHP
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 360 KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!