KBR, Jakarta - Tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Ya nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," katanya saat sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Penasihat Hukum Bharada Richard Eliazer juga meminta pengadilan menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di persidangan berikutnya.
"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia, maupun melalui Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Sesuai dengan asas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya 3 hari ke depan," katanya.
Permintaan tim kuasa hukum Bharada E itu disetujui oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Baik, kita akan periksa saksi," kata Majelis Hakim.
Baca juga:
- Sidang Perdana, JPU Sebut Richard Eliezer Bersedia Tembak Brigadir Yosua
- Sidang Perdana, Sambo Perintahkan: Cepat Woi Kau Tembak
Dalam persidangan itu, Jaksa mendakwa Bharada Richad Eliazer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Senin (17/10/2022), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang terhadap menyidang terdakwa Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar pasal pembunuhan berencana.
Editor: Rony Sitanggang