KBR, Jakarta- Terdakwa Richard Eliezer pelaku penembakan Brigadir Yosua Hutabarat hingga meninggal, menyatakan penyesalannya usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22). Eliezer mengatakan dirinya hanya sebagai anggota yang mengikuti perintah atasannya dalam hal ini Ferdy Sambo.
“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal terima kasih,” kata Eliezer.
Baca juga:
- Sidang Perdana, Sambo Perintahkan: Cepat Woi Kau Tembak
- Pakar: Jaksa Bakal Sulit Buktikan Sambo Rencanakan Pembunuhan
Hari ini, Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan petinggi polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Atas perbuatannya, JPU menyatakan terdakwa Richard Eliezer terancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang kesengajaan menghilangkan nyawa seseorang.
Editor: Rony Sitanggang