NASIONAL

Sidang Merintangi Penyidikan, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi

""Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,""

Kurniati

Sidang Merintangi Penyidikan, Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi
Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Hendra Kurniawan (baju putih) usai menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Rabu (19/10/22). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta- Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, terdakwa kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuknya.

"Setelah kami mendengar, menyimak pembacaan dakwaan dari JPU, kami menyampaikan bahwa dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang diatur di KUHP. Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi," kata Henry Yosodiningrat, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, saat sidang perdana merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yoshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Henry Yosodiningrat juga mengapresiasi dakwaan dari tim penuntut umum kepada kliennya, Hendra Kurniawan.

Baca juga:

Sidang merintangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat akan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Karena tidak ada eksepsi tentu kita akan lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini dikaitkan dengan agenda sidang pada pemeriksaan terdakwa yang lainnya, kita tidak jatuh pada satu minggu ke depan. Tapi, jatuh di hari Kamisnya. Kamis di tanggal 27," kata Hakim Ketua, Ahmad Suhel.

Sebelumnya, Hendra didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan di kasus kematian Brigadir J.

Jenderal bintang satu itu diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar sejumlah pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal di KUHP.

Editor: Rony Sitanggang

  • merintangi penyidikan
  • jaksa penuntut umum
  • Brigadir J
  • Hendra Kurniawan
  • eksepsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!