NASIONAL

Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan

"Penahanan terhadap Putri dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan dianggap sehat secara jasmani dan psikologis. "

Resky Novianto, Heru Haetami

Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Ilustrasi: Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di TKP Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/22). (Antara)

KBR, Jakarta- Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir Y, yakni Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan penahanan Putri dilakukan setelah kondisi yang bersangkutan dianggap sehat secara jasmani dan psikologis.

"PC (Putri Candrawathi, red) dalam keadaan baik. Oleh karena itu, untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (30/9/2022).

Istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebelumnya tidak ditahan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan. Namun, akhirnya penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21.

Tak hanya Putri, berkas empat tersangka lain dalam kasus yang sama juga sudah dinyatakan lengkap, dan kini berada di tangah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Tanggapan Pakar Hukum soal PC

Sebelumnya, sejumlah pihak meminta Polri untuk segera menahan Putri Candrawathi. Antara lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Alasannya kata dia, syarat formal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan ancaman 5 tahun lebih telah terpenuhi.

Kendati demikian, karena ini kewenangan subjektif, Abdul Fickar mengatakan penahanan PC akan tergantung pada aparat penegak hukum yang berwenang, seperti polisi ataupun jaksa.

"Rasa keadilan berhadapan dengan kewenangan jaksa. Kalau berbicara keadilan pasti itu tidak adil, tapi itu karena kewenangan subjektif, ya, orang tidak bisa memaksa juga. Apakah dia tidak malu berurusan dengan rasa keadilan? Ya tanya saja jaksanya,” kata Abdul Fickar kepada KBR, Kamis, (29/9/2022).

“Kalau mau diambil terobosan umpamanya ada orang yang merasa tidak adil ya, bikin saja praperadilan. Bahwa tindakan Jaksa tidak menahan itu bertentangan dengan hukum, minta pengadilan supaya memerintahkan untuk menahan. Harusnya begitu kalau mau agak revolusioner sedikit," katanya.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menjelaskan alasan materil yang dapat digunakan untuk melakukan penahanan, yakni, adanya kekhawatiran tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti, tersangka atau terdakwa melarikan diri, dan tersangka atau terdakwa akan mengulangi perbuatan pidana.

"Jadi meskipun syarat formil dan materil terpenuhi, tetap karena itu merupakan kewenangan subjektif, maka penerapan upaya paksa ini tergantung pada hak subjektif penegak hukum, polisi, jaksa, hakim,” katanya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Putri Candrawathi
  • Brigadir Yosua
  • Brigadir J
  • Ferdy Sambo
  • Polri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!