NASIONAL

Polri Gagalkan Penyelundupan 270,2 Kilogram Sabu

""Jumlahnya lebih dari 270,2 kilogram sabu selama pengungkapan bulan September dan Oktober 2022,""

Resky Novianto

Polri Gagalkan Penyelundupan 270,2 Kilogram Sabu
Kepolisian memindahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari helikopter setibanya di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/10/22). (Foto: Antara/Ampelsa)

KBR, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba di Bareskrim Polri menggagalkan empat kali penyelundupan narkotika jenis sabu di Riau dan Aceh.

"Jumlahnya lebih dari 270,2 kilogram sabu selama pengungkapan bulan September dan Oktober 2022," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Krisno Halomoan Siregar, konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Dari ratusan kilo pengungkapan itu, tiga di antaranya bekerja sama dengan Bea dan Cukai.

"Di Aceh, kami juga bekerja sama dengan teman-teman Polda Aceh," katanya.

Krisno Siregar menambahkan salah satu operasi penggagalan yang berhasil dilakukan bersama Bea dan Cukai merupakan pengiriman sabu dari Malaysia.

"Dari operasi di jalur laut tersebut, terdapat salah satu korban jiwa, seorang kapten kapal yang membawa 20 kilogram sabu yang disembunyikan di mesin kapal," ungkapnya.

Kapten kapal berinisial MI itu melarikan diri dengan melompat ke air dalam kondisi terborgol dan akhirnya ditemukan tewas beberapa hari kemudian

"Dalam salah satu kasus ini, polisi mengamankan S yang juga orang kepercayaan Kapten MI. Kemudian, memburu 4 orang yang satu di antaranya warga negara asing," pungkas Krisno Siregar.

Baca juga:

Editor: Kurniati Syahdan

  • Narkoba
  • Bareskrim Polri
  • Direktorat tindak pidana narkoba
  • Aceh
  • Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!