NASIONAL

Petisi Setop Penggunaan Gas Air Mata Mendapat 46 Ribu Tanda Tangan

"Petisi yang berisi desakan kepada Polri agar menyetop penggunaan gas air mata, hingga Rabu sore, 05 Oktober 2022, sudah mendapat lebih dari 46 ribu tanda tangan. "

Petisi Setop Penggunaan Gas Air Mata Mendapat 46 Ribu Tanda Tangan

KBR, Jakarta- Petisi yang berisi desakan kepada Polri agar menyetop penggunaan gas air mata, hingga Rabu sore, 05 Oktober 2022, sudah mendapat lebih dari 46 ribu tanda tangan.

Petisi di change.org ini diinisiasi Blok Politik Pelajar (BPP), dan ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Alasannya antara lain, gas air mata berbahaya bagi kesehatan.

Juru bicara Blok Politik Pelajar, Delpedro Marhaen menilai penggunaan gas air mata dalam prosedur pengendalian massa bagaikan senjata yang mematikan karena bisa menimbulkan korban jiwa.

"Kejadian di KanjuruhanMalang itu membuktikan bahwa gas air mata bisa berakibat fatal seperti meninggalnya nyawa manusia. Jika dimiliki dalam jumlah banyak oleh personel kepolisian yang tidak memiliki orientasi terhadap keselamatan publik maka menjadi ancaman bagi setiap orang. Dorongannya adalah menghapuskan penggunaan gas air mata. Dan kepolisian seharusnya untuk melakukan pembubaran massa itu dapat menggunakan cara-cara lain yang humanis dan juga tidak berdampak kepada kesehatan dari fisik manusia," kata dia saat dihubungi KBR, Selasa, (4/10/22).

Baca juga:

Dalam petisi, Blok Politik Pelajar mengutip hasil riset peneliti di Universitas Toronto, Kanada, yang menyebut bahaya penggunaan gas air mata. Yakni, dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ kesehatan akibat kandungan kimia dalam gas air mata.

Salah satu bahan kimia berbahaya adalah CS Gas (2-chlorobenzylidine), zat ini dapat membuat rasa terbakar pada mata, hidung dan tenggorokan. Pernapasan pun jadi sulit akibat menghirupnya.

CS Gas ini biasa digunakan untuk keperluan militer, penggunaannya secara masif pernah dilakukan saat Perang Vietnam. Karena itu, mereka meminta agar pemerintah menghentikan penggunaan gas air mata dalam prosedur pengendalian massa.

Dari sisi demokrasi, penggunaan gas air mata saat aparat membubarkan aksi massa, dinilai melanggar kebebasan pengunjuk rasa. Amnesty Internasional menyimpulkan pengguna gas air mata dalam kasus tertentu masuk kategori penyiksaan.

BPP menyebut, penggunaan gas air mata dalam rangka membubarkan massa yang tengah menyampaikan pendapat di muka umum (demonstrasi) adalah bentuk penyalahgunaan hukum yang terlalu lama dibiarkan. Kebebasan berpendapat perlu dijamin tanpa perlu memakai gas air mata.

Berikut tautan petisi BPP: https://www.change.org/p/kepol...

Editor: Sindu

  • Petisi Setop Penggunaan Gas Air Mata
  • Gas Air Mata
  • Blok Politik Pelajar
  • Polri
  • Tragedi Kanjuruhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!