NASIONAL

Pengawasan Obat Lemah, BPOM Didesak Bertanggung Jawab

"Kinerja pengawasan BPOM disorot kalangan parlemen, menyusul adanya peredaran obat sirop mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)."

Pengawasan Obat Lemah, BPOM Didesak Bertanggung Jawab

KBR, Jakarta- Kinerja pengawasan BPOM disorot kalangan parlemen, menyusul adanya peredaran obat sirop mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dua zat itu diduga jadi salah satu penyebab penyakit ginjal akut yang menyerang ratusan anak di Indonesia.

Anggota Komisi bidang Kesehatan DPR, Kurniasih Mufidayati mendesak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bertanggung jawab atas hal tersebut. Menurutnya, temuan Ombudsman soal potensi maladministrasi BPOM mesti ditindaklanjuti pihak terkait.

"Kalau kemudian BPOM menjelaskan mengandung kandungan ABCD, pertanyaan berikutnya ke mana aja pengawasan BPOM? Jadi, saya rasa kekhawatiran masyarakat ini sangat wajar, dan kami juga meminta pertanggungjawaban dari BPOM. Kemudian ketika hari ini ada statement dari Ombudsman, saya kira itu kan lembaga yang punya hak dan wewenang, jadi mungkin pastinya memiliki bukti atau indikasi yang sesuai dengan SOP Ombudsman sendiri," kata Kurniasih saat dihubungi KBR, Selasa, (25/10/2022)

Kurniasih merasa prihatin dengan kelemahan dan rentannya pengawasan kandungan bahan-bahan obat yang beredar. Sebab, ambang batas senyawa yang terlampaui dalam sejumlah sirop membuat masyarakat khawatir.

"Kita merasa sangat prihatin sekali dengan situasi yang terjadi saat ini, karena situasi ini benar-benar mengejutkan dan menunjukkan bahwa kita memiliki kelemahan yang sangat rentan," ujarnya.

Kurniasih menambahkan, BPOM semestinya memiliki standar dalam pengawasan bahan obat-obatan secara berkala. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius BPOM untuk berbenah memperbaiki.

"SOP-nya kan harusnya ada pengawasan dan.juga uji berkala bahan-bahannya masih sesuai dengan saat dikeluarkannya izin edar atau tidak," tutur Kurniasih.

"Kami terus melakukan komunikasi informasi dengan Kemenkes dan BPOM agar pemerintah harus memitigasi. BPOM harus berbenah diri dan saya rasa pemerintah harus tegas," pungkasnya.

Lima Potensi Maladministrasi BPOM

Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan lima potensi maladministrasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam kasus penyakit ginjal akut yang diduga akibat keracunan bahan obat sirop.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng mengatakan potensi maladministrasi yang dilakukan BPOM terjadi pada sisi pengawasan. Ia menyebut, kelalaian BPOM terjadi pada proses sebelum obat didistribusikan atau diedarkan dan setelah produk itu beredar.

"BPOM tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap produk yang diuji oleh perusahaan farmasi. Dengan mekanisme uji mandiri, seolah-olah kepada perusahaan itu diberikan kewenangan negara untuk melakukan pengujian tanpa kontrol yang kuat dari BPOM. Kami temukan mekanismenya itu justru adalah uji mandiri dilakukan perusahaan farmasi dan baru kemudian mereka melaporkan ke BPOM, jadi BPOM ini terkesan pasif,"ujar Robert dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa, (25/10/2022).

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menemukan adanya kesenjangan antara standarisasi yang diatur oleh BPOM dan implementasi di lapangan. Menurutnya, kasus gagal ginjal akut terjadi diduga akibat ambang batas kandungan senyawa produk dari perusahaan melebihi standar yang ditetapkan BPOM.

Selain itu, Endi menilai BPOM tidak maksimal dalam memverifikasi produk sebelum penerbitan izin edar. Kata dia, pemberian penerbitan tidak diikuti tahap evaluasi saat obat tersebut diedarkan di masyarakat.

Ombudsman RI meminta BPOM mengawasi dengan ketat peredaran obat, baik sebelum dan sesudah diedarkan, serta memberikan sanksi keras terhadap perusahaan farmasi yang mengedarkan produk terindikasi berbahaya tersebut.

143 Korban Meninggal

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tercatat ada 251 kasus penyakit ginjal akut per Senin, 24 Oktober 2022. Penyebaran penyakit tersebut telah meluas hingga 26 provinsi.

Dari total jumlah itu, 80 persen kasus berada di DKI Jakarta, Jawa Barat, Aceh, Sumatra Barat, Bali, Banten, dan Jawa Timur. Sebanyak 143 orang meninggal atau 56 persen dari total keseluruhan korban.

"Kasus yang dilaporkan tersebut dalah kasus lama yang terjadi di bulan September dan awal Oktober yang baru dilaporkan pada Senin. Sejak 22 Oktober hingga Senin tidak ada lagi kasus baru," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan M Syahril saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, (25/10).

Baca juga:

Editor: Sindu

  • BPOM
  • Ombudsman
  • DPR
  • Gagal Ginjal Akut
  • Zat EG dan DEG

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!