KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan langsung menahan tersangka pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penahan dilakukan usai menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, akan menindaklanjuti dengan menahan 11 tersangka dalam perkara obstruction of justice maupun pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Kata dia, penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi bersama Bareskrim.
"Tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain KP CP, KP BW, dan AKP IW, di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, ditahan di Bareskrim. Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," kata Fadil Zumhana dalam keterangannya Rabu (5/10/2022)
Dia berusaha untuk sesegera mungkin melimpahkan pengadilan serta tidak menunda-nunda pelaksanaan pelimpahan pengadilan.
Baca juga:
- Pembunuhan Brigadir Yosua, Bareskrim Tetapkan Putri Candrawathi Tersangka
- Kasus Ferdy Sambo, Timsus Dalami Keterkaitan 3 Kapolda
Sebelumnya Kajaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P-21. Yakni dengan tersangka Ferdy Sambo (FS) dan istrinya yakni Putri Candrawathi (PC), dua ajudan yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR), Serta asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM).
Sedangkan untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, ada tujuh berkas perkara yang lengkap. Yakni untuk tersangka Ferdy Sambo (FS), Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto.
Editor: Rony Sitanggang