NASIONAL

Pembunuhan Brigadir J, Hakim Tolak Eksepsi Sambo dan Putri

"Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan."

pembunuhan Brigadir J

KBR, Jakarta-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

"Memperhatikan pasal 156 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 143 ayat 2 dan ayat 3 undang-undang 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili, 1 menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Hakim dalam Sidang Putusan Sela Ferdy Sambo, Rabu (26/10/22).

Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di pengadilan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-b/22 NN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Hakim.

Baca juga:

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat hingga tewas. Jaksa menyebut Sambo menembak langsung kepala belakang sisi kiri Yosua.

Dalam dakwaannya, Jaksa juga menyebut Sambo memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua terlebih dahulu. Peluru yang ditembakkan Eliezer itu mengakibatkan Yosua terkapar. Sedangkan tembakan pamungkas dari Sambo menyebabkan terenggutnya nyawa Yosua.

"Terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya, untuk menghilangkan jejak serta mengelabui perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali dan menghampiri korban Yosua Hutabarat. Lalu menempelkan senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Yosua ke tangan kiri korban," ucap JPU dalam sidang dakwaan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (17/10/2022).

JPU menambahkan, Sambo membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Yosua dengan Eliezer. Dalam dakwaan JPU, Yosua tewas pada pukul 17.16 WIB.

Jaksa menilai, sebagai aparat penegak hukum, seharusnya Sambo memastikan kebenaran tuduhan itu terlebih dahulu, alih-alih langsung menyusun pembunuhan berencana.

Jaksa mendakwa Sambo dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Putri Candrawathi

Dalam persidangan terpisah Majelis Hakim juga memutuskan menolak keberatan Putri Candrawathi. 

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian perkara yang menjerat istri bekas   Kadiv Propam  Polri Ferdy Sambo itu.

Sebelumnya, dalam eksepsinya kuasa hukum Putri Candrawathi menilai bahwa penuntut umum mengabaikan keterangan psikologi forensik tentang kondisi mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di rumah Magelang.  Jaksa dinilai mengesampingkan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.  

Penasihat hukum juga menyatakan  ingkasan dakwaan tidak menguraikan peristiwa secara utuh. Selain itu penasihat hukum juga keberatan atas surat dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi. Atas keberatan tersebut penasihat hukum meminta surat dakwaan Putri dibatalkan.

Editor: Rony Sitanggang

  • Sidang Ferdy Sambo
  • Brigadir Yosua
  • dakwaan ferdy sambo
  • hukuman ferdy sambo
  • tembakan ferdy sambo
  • putusan sela sambo dan putri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!