NASIONAL

KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Tersangka Kasus Suap HGU

"Tersangka M Syahrir diduga meminta uang sekitar Rp3,5 miliar, namun dalam bentuk dollar Singapura."

Resky Novianto

KPK Tetapkan Kakanwil BPN Riau Tersangka Kasus Suap HGU
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah depan) saat konferensi pers penahanan tersangka suap pengurusan HGU di Provinsi Riau, Kamis (27/10/2022). (Dok Youtube KPK)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau Muhammad Syahrir sebagai tersangka suap terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penetapan tersangka Syahrir merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat eks Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.

Selain Syahrir, KPK menjerat dua tersangka lainnya yakni pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

"Di dalam upaya penyidikan tersebut, kita sudah mendapatkan bukti yang cukup sehingga patut kita duga beberapa tersangka di dalam perkara tersebut. Antara lain satu saudara MS Kepala Kantor BPN Riau, yang kedua FW swasta pemegang saham PT AA, yang ketiga SDR General Manager PT.AA," ujar Firli dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/10/2022).

Firli mengatakan, kasus suap diduga terjadi saat pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari seluas 3 ribuan hektare di Kabupaten Kuantan Singingi.

Baca juga:

Tersangka M Syahrir diduga meminta uang sekitar Rp3,5 miliar, namun dalam bentuk dollar Singapura. Dengan pembagian 40 sampai 60 persen sebagai uang muka.

Kedua tersangka dari swasta akhirnya menyetor 120 ribu dollar Singapura atau setara dengan Rp1,2 miliar kepada Syahrir.

Setelah menerima uang tersebut, Syahrir memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulai Agrolestari. Dia lalu menyatakan usulan perpanjangan bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi. Rekomendasi itu menyatakan tidak keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.

KPK menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan Frank dan Sudarso dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Andi Putra sudah divonis hukuman 5 tahun dan 7 bulan atas kasus korupsi pengurusan HGU tersebut.

Editor: Wahyu S.

  • KPK
  • tersangka korupsi
  • Suap
  • suap HGU
  • Kakanwil BPN Riau

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!