NASIONAL

KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung

""Tersangka itu adalah IDKS dia adalah swasta, debitur koperasi simpan pinjam""

Resky Novianto

suap pengurusan perkara
Suap perkara, tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/22). (Antara/Adam Bariq)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara suap di Mahkamah Agung yang melibatkan Hakim Agung,  Sudrajat Dimyati. Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tersangka yang ditahan merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Tersangka itu adalah IDKS dia adalah swasta, debitur koperasi simpan pinjam ID. IDKS ini akan dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Kantornya, Selasa (4/10/2022).

Karyoto menambahkan, penahanan Ivan melengkapi sembilan tersangka lain yang telah terlebih dahulu dijebloskan ke tahanan. Ivan menyusul koleganya di koperasi simpan pinjam, Heryanto Tanaka.

Baca juga:

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Sudrajat, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Nurmanto Akmal. Kemudian Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Editor: Rony Sitanggang

  • KPK
  • Suap Pengurusan Perkara
  • Korupsi
  • Dimyati Sudrajat
  • Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!