NASIONAL

KPK Tahan Heryanto Tersangka Penyuap Hakim Agung

""Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT selama 20 hari""

Resky Novianto

suap pengurusan perkara
Suap perkara MA, tersangka debitur dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka usai pemeriksaan KPK, Jakarta, Senin (3/10/22). (Antara/Indrianto)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka bernama Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penahanan tersangka Heryanto merupakan pengembangan perkara penyuapan hakim agung Sudrajad Dimyati. Heryanto ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (3/10).


"Untuk menyelesaikan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 23 Oktober 22 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/10/2022).

Baca juga:

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Sudrajat, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri dan Nurmanto Akmal. Kemudian Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Dari kesepuluh tersangka, hanya Ivan Dwi yang belum ditahan KPK hingga saat ini.

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua MA M. Syarifuddin
  • Suap Pengurusan Perkara
  • Korupsi
  • KPK
  • Heryanto Tanaka

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!