Bagikan:

KPK Sayangkan Kasus Formula E Diseret ke Kepentingan Politik

KPK membantah penanganan kasus ini didasari atas kepentingan politik.

NASIONAL

Senin, 03 Okt 2022 16:56 WIB

Author

Muthia Kusuma

KPK Sayangkan Kasus Formula E Diseret ke Kepentingan Politik

Gubernur Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait Formula E, Rabu (7/9/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pengusutan kasus Formula E diseret ke kepentingan politik. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah telah melakukan gelar perkara penyelidikan dugaan korupsi Formula E di Jakarta. Dia membantah penanganan kasus ini didasari atas kepentingan politik.

“KPK sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat asas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, (3/10/2022).

Ali menyayangkan adanya opini yang menyebut pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini. Dia mengklaim, penyelidikan berjalan konstruktif dan terbuka. Dia juga menjamin penyelidikan kasus tidak diatur oleh pihak tertentu.

Baca juga: Formula E, KPK Periksa Anies Baswedan

"Padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," imbuhnya.

Sebelumnya dalam laporan Koran Tempo, Ketua KPK Firli Bahuri ditengarai memaksakan kasus Formula E naik ke penyidikan. Padahal dalam gelar perkara, kasus ini dinilai belum cukup bukti untuk naik ke penyidikan.

KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini, salah satunya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies kini resmi diusung Partai Nasdem menjadi bakal calon presiden di Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemeriksaan terhadap Anies bukan didasari kepentingan politik. Menurutnya, Anies dipanggil KPK karena diduga mengetahui terkait ajang mobil balap yang tengah diselidiki. Menurutnya, pemeriksaan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Karena pengalamannya, karena pengetahuannya, atau karena yang dilihatnya atau dialami oleh dia. Sekarang saya balik bertanya, apakah ada orang lain atau sosok lain, yang rekan-rekan anggap yang pantas dipanggil, kira-kira siapa lagi?" ucap Firli kepada wartawan, Rabu, (7/9/2022).

Editor: Wahyu S.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Malaysia Salahkan Karhutla RI

UGM Kembali Sabet Juara Umum ke 7 Kalinya di Kontes Robot Terbang Indonesia

Kabar Baru Jam 7

Weight Management : Gak Sekadar Atur Pola Makan

Hati-Hati Modus Baru Pinjol Perorangan!

Most Popular / Trending