NASIONAL
Kasus Ginjal Akut Anak, YLKI Fasilitasi Gugatan Kelompok
""Bisa ke pelaku usahanya kemudian juga dalam hal ini turut bertanggung jawab adalah adalah Badan POM dan Kementerian Kesehatan.""
KBR, Jakarta- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan memfasilitasi gugatan kelompok dalam kasus penyakit ginjal akut pada anak. Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menilai, BPOM harus bertanggungjawab karena lalai mengawasi obat sebelum dan sesudah beredar.
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, BPOM sebagai lembaga yang semestinya bertanggung jawab mengawasi peredaran obat-obatan mulai dari proses sebelum hingga sesudah obat beredar.
"Tindak ke ranah hukum bisa dilakukan kalau di dalam undang-undang perlindungan konsumen dijamin adanya class action. Bisa dilakukan oleh sekelompok masyarakat atau individu yang dirugikan akibat dari konsumsi tersebut. Bisa ke pelaku usahanya kemudian juga dalam hal ini turut bertanggung jawab adalah adalah Badan POM dan Kementerian Kesehatan. Pada saat ini YLKI sedang membuka aduan bagi masyarakat yang ingin melakukan class action. Kami sedang membuka akses serta mengumpulkan data, mengorganisir konsumen yang akan melakukan class action," kata Agus kepada KBR, Selasa (25/10/22).
Kata dia, masyarakat bisa langsung melapor melalui kanal website maupun email YLKI.
Baca juga:
- Kasus Ginjal Akut Anak, Presiden: Ini Masalah Besar!
- Menkes Klaim Kasus Penyakit Ginjal Akut Turun Usai Obat Sirop Dilarang
Lebih lanjut Pengurus YLKI Agus Suyatno menilai dugaan kelalaian BPOM terlihat dari tak adanya data uji sampel obat-obatan beberapa bulan yang lalu. Padahal kata dia semestinya BPOM punya data sampel itu tak hanya untuk keperluan menelusuri masalah saja, namun untuk pengawasan yang memang seharusnya dilakukan.
Ia juga menilai BPOM tak boleh serta-merta lepas tangan dengan adanya uji klinis mandiri yang dilakukan perusahaan obat. Sebab kata dia, wewenang pengawasan tetap berada pada BPOM.
"Mandiri boleh dilakukan oleh perusahaan tetapi tetap cek dan riceknya pengawasannya itu tetap ada di Badan POM. Jadi tidak bisa kemudian 100% uji tersebut dilakukan oleh pelaku usaha atau produsen kemudian dilempar begitu saja ke pasar. Itu tidak bisa, tetap harus ada ketika mendaftarkan untuk dipasarkan melalui mekanisme pengawasan dan fungsi dari Badan POM sendiri," tambahnya.
Editor: Rony Sitanggang
- gagal ginjal akut misterius
- korban gagal ginjal akut
- obat ginjal akut
- gugatan class action
- gugatan kelompok
- YLKI
- BPOM
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!