KBR, Jakarta- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti pada perkara pidana terkait kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat-obatan produksinya. Penny menyebut, BPOM sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk memproses dua perusahaan farmasi ini. Namun Penny enggan mengungkap nama dua perusahaan tersebut.
"Jadi kedeputian 4 yaitu kedeputian bidang penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana," kata Penny dalam keterangan pers, Senin (24/10/2022).
Penny menjelaskan, dua perusahaan farmasi yang akan diproses pidana ini mengindikasikan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produknya yang sangat tinggi dan beracun.
"Tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan, tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toksik. Dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," imbuhnya.
Baca juga:
- Tingkat Kematian 55 Persen, Pemerintah Belum Tetapkan KLB Penyakit Ginjal Akut
- Menkes Klaim Kasus Penyakit Ginjal Akut Turun Usai Obat Sirop Dilarang
Per 23 Oktober 2022, Kemenkes mencatat jumlah pasien yang terkena gangguan ginjal akut mencapai 245 orang dengan angka kematian hingga 57 persen, atau 141 orang meninggal dunia. Kasus ini juga telah ditemukan di 26 provinsi.
Editor: Rony Sitanggang