NASIONAL

Kasus Ginjal Akut Anak, 168 Obat Boleh Dikonsumsi

"Kemenkes mengeluarkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA."

ginjal akut anak

KBR, Jakarta- Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menekankan bahwa pemerintah baru mengizinkan 156 produk obat sirop di Indonesia untuk kembali diresepkan dan beredar di pasaran. Seratusan produk tersebut  dipastikan bebas dari zat Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Zat EG dan DEG tersebut diduga kuat merupakan penyebab ratusan anak mengalami penyakit gangguan ginjal akut beberapa waktu terakhir.

"Obat-obatan di luar 156 tersebut, untuk sementara tetap dilarang digunakan. Baik di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk di apotek, sampai dengan pengumuman pemerintah lebih lanjut. Kita juga sudah melakukan biopsi pada ginjal anak-anak yang sudah meninggal. Dan ternyata terbukti bahwa ginjalnya memang ada kerusakan kelainan yang disebabkan zat etilen glikol tadi," kata Syahril dalam keterangan persnya, Selasa (25/10/22).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan 156 produk obat sirop yang boleh kembali diresepkan untuk pengobatan anak, dipastikan oleh BPOM tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Gliserin/ Gliserol.

"Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran dua," lanjutnya.

Baca juga:

Petunjuk Penggunaan Obat Sirop

Rekomendasi ini terangkum dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/III/3515/2022 bertanggal 24 Oktober 2022    tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup Pada Anak Dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus KIA.


Kata Syahril, tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

''12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,'' tambah Syahril.

Kata dia, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

''Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,'' tambahnya.

Editor: Rony Sitanggang

  • gugatan class action
  • gagal ginjal akut misterius
  • korban gagal ginjal akut
  • obat ginjal akut
  • 156 produk obat sirop

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!