NASIONAL

Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM: Pidana Pihak yang Bersalah

""Jadi kami mendukung dan mendorong pihak-pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana agar dituntut pertanggungjawabannya," "

Gagal Ginjal Akut, Komnas HAM: Pidana Pihak yang Bersalah
ilustrasi kantor Komnas HAM

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong aparat keamanan segera mengungkap pihak yang dianggap bertanggung jawab terhadap kematian anak akibat penyakit gagal ginjal akut.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan, hal itu perlu dilakukan agar pihak yang bersalah bisa segera diadili.

"Tidak kalah penting karena ini peristiwa yang bisa disebut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Jadi kami mendukung dan mendorong pihak-pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana agar dituntut pertanggungjawabannya," katanya saat konferensi pers di BPOM, Kamis (27/10/2022).

Munafrizal menambahkan, tindakan responsif perlu dilakukan pemerintah agar korban tidak kembali bertambah lagi.

"Pemerintah harus menggratiskan biaya perawatan anak-anak pasien gagal ginjal akut di rumah sakit," katanya.

Baca juga:

Munafrizal melanjutkan, pemerintah juga seyogyanya bisa memberikan santunan terhadap anak-anak korban gagal ginjal akut yang meninggal.

"Karena, penyakit gagal ginjal akut ini merupakan peristiwa yang tidak dikehendaki," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mencatat penambahan 18 kasus baru gagal ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA).

Dengan penambahan itu, total kasus gagal ginjal akut menjadi 269 kasus hingga 26 Oktober 2022.

Dari total kasus itu, sebanyak 157 atau 58 persennya meninggal dunia, 73 kasus masih dirawat dan 39 kasus sembuh.

Editor: Kurniati Syahdan

  • komnas HAM
  • gagal ginjal akut
  • korban gagal ginjal akut
  • pasien gagal ginjal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!