NASIONAL

Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Keluarga Yosua Hutabarat

"Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyesali perbuatannya yang dia sebut emosional itu."

Muthia Kusuma

Ferdy Sambo Minta Maaf kepada Keluarga Yosua Hutabarat
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, dari Polri ke Kejagung, Rabu, 05/10. Foto: Kejaksaan.go.id

KBR, Jakarta- Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir Y. Permintaan itu disampaikan tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice saat proses pelimpahan berkas dan tersangka dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, Rabu, 05 Oktober 2022.

Selain meminta maaf kepada keluarga korban, Sambo juga memohon maaf kepada para pihak yang terdampak atas kasusnya.

"Saya pasrahkan nasib saya ke yang mulia majelis hakim. Semua yang saya lakukan adalah karena kecintaan saya pada istri saya. Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya. Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami," ucap Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, dalam keterangan tertulis yang diterima KBR, Rabu, (5/10/2022).

Baca juga:

Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyesali perbuatannya yang dia sebut emosional itu. Ia juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Selain itu, Sambo menekankan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak terlibat kasus pembunuhan. Brigadir Josua tewas ditembak di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, 8 Juli lalu.

Dalam kasus yang menjerat Sambo, Bareskrim Polri telah menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Kejagung berkomitmen untuk segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin depan, 10 Oktober 2022.

Rinciannya, lima tersangka untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Y, yakni Ferdy Sambo (FS) dan istrinya Putri Candrawathi (PC), dua ajudan yaitu Richard Eliezer (RE) dan Ricky Rizal (RR), serta asisten rumah tangga Sambo yaitu Kuat Maruf (KM).

Sedangkan untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan kasus, tujuh berkas perkara yang diserahkan ialah milik Ferdy Sambo (FS), Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin (ARA), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (ANP), dan Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sedangkan kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Editor: Sindu

  • Ferdy Sambo
  • Brigadir J
  • Brigadir Yosua
  • Polri
  • Kejagung

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!