NASIONAL

Epidemiolog: Indikatornya Memenuhi Syarat KLB Penyakit Ginjal Akut

"Kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan KLB, jika melihat dari sejumlah indikator."

Epidemiolog: Indikatornya Memenuhi Syarat KLB Penyakit Ginjal Akut
Ilustrasi ginjal. Foto: Kemenkes.go.id

KBR, Jakarta- Epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mendesak pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit ginjal akut misterius.

Alasannya kata dia, kondisi saat ini sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan KLB, jika melihat dari sejumlah indikator.

"Adanya peningkatan kasus kesakitan, kematian dalam tiga periode waktu berturut-turut secara signifikan itu terpenuhi. Apa itu dalam bentuk hari, jam, minggu atau bulan. Selain itu pemahaman mendasar dari KLB adalah adanya suatu kejadian yang tidak lazim ya. Jadi ini kan enggak lazim ada kematian dalam waktu yang relatif periodenya sama dan tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Dicky kepada KBR, Kamis, (20/10/22).

Menurut Dicky, penetapan KLB menjadi penting karena bakal mempermudah mobilisasi SDM serta koordinasi pihak-pihak terkait penanganan penyakit. Selain itu, status KLB juga dapat membantu daerah yang terbatas secara finansial, SDM maupun teknologi untuk menangani penyakit ginjal akut.

Ia menyebut, status KLB serupa dengan status darurat pada pandemi COVID-19, di mana saat itu pemerintah membantu penanganan penyakit di daerah-daerah yang membutuhkan bantuan.

"Di sisi pemerintah memang tidak akan mengenakan, ya, status ini menunjukkan suatu kejadian yang apalagi kalau bicara ternyata obat ini tercemar, ada faktor kelalaian atau kelemahan dalam aspek pengawasan ya apa boleh buat? Itu, ya memang faktanya dan itu yang harus diperbaiki dan untuk menebusnya adalah cegah kasus ini berkembang dan memakan lebih banyak korban dengan cara ya penetapan status KLB itu dengan turunan-turunannya. Ada evaluasi, ada koordinasi para ahli, investigasi dan lain sebagainya," tambahnya.

Dicky juga mendorong komunikasi risiko disampaikan pemerintah kepada publik. Yakni, mulai dari menjelaskan potensi hingga penyebabnya agar masyarakat bisa waspada.

Kata dia, untuk komunikasi publik tersebut, dibutuhkan pihak yang berkompeten untuk menjelaskan, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna menghindari berita hoaks.

Kemudian yang tidak kalah penting ialah kecepatan menemukan kasus penyakit ginjal akut misterius di masyarakat dan menekan kasus tersebut.

Status KLB Masih Dikaji

Merespons desakan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit gangguan ginjal akut misterius atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, kajian ini masih dilakukan bersama ahli kesehatan dan ahli epidemiologi.

"Kita tunggu kajian ahli epidemiologi ya. Ini ahli epidemiologi yang akan mengkaji dan memberikan masukan," kata Nadia dalam pesan singkat kepada KBR, Kamis, (20/10/2022).

Saat ditanya mengenai batas waktu penetapan status KLB untuk penyakit ini, Nadia tidak menjelaskannya.

Sebelumnya, beberapa ahli epidemiologi mendesak pemerintah agar segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA).

Sampai dengan 21 Oktober 2022, total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 241 orang. Dari jumlah itu, 133 di antaranya meninggal. Penyakit tersebut kini sudah menyebar di 22 provinsi.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • gagal ginjal akut misterius

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!