NASIONAL

Dampingi Pasien Gagal Ginjal Akut, PBHI Buka Posko Pengaduan

""Posko pengaduan ini diharapkan dapat mendampingi korban untuk mendapat keadilan dari pihak yang bertanggung jawab""

Muthia Kusuma

Dampingi Pasien Gagal Ginjal Akut, PBHI Buka Posko Pengaduan
Ilustrasi ginjal. (Foto: Robina Weermeijer/Unsplash)

KBR, Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) membuka layanan bantuan hukum bagi keluarga pasien anak penyakit gagal ginjal akut.

Menurut Ketua Badan Pengurus PBHI, Julius Ibrani, posko pengaduan ini diharapkan dapat mendampingi korban untuk mendapat keadilan dari pihak yang bertanggung jawab.

Ia menegaskan, pemerintah termasuk swasta di industri farmasi harus bertanggung jawab dengan memecat pejabat terlibat, memenuhi pemenuhan hak korban yang meliputi pengobatan hingga kompensasi.

"Basisnya ini sebetulnya adalah gagalnya negara memenuhi hak atas kesehatan, khususnya hak anak yang dijamin. Ada 10 komponen hak anak berbasis konvensi hak anak tahun 1989 diratifikasi Indonesia tahun 1990-1991. Nah jadi kami menegaskan bahwa hak anak ini harus dipenuhi, mekanismenya macam-macam, bisa lewat kebijakan presiden mengeluarkan kebijakan presiden atau Keppres atau Perpres apa begitu tentang pemenuhan hak anak korban atau kami melakukan upaya hukum," ucap Julius saat dihubungi KBR di Jakarta, Rabu, (26/10/2022).

Julius Ibrani menjelaskan, penggunaan obat sirop yang mengandung senyawa kimia berbahaya ini melibatkan struktur negara di tingkat pusat hingga akar rumput, mulai dari impor bahan, pengujian hingga pengawasan.

"Telah terjadi perbuatan kelalaian dari instansi negara berwenang di bidang administrasi meliputi impor dan edar hingga obat sirop berbahan senyawa bahaya itu bisa beredar. Secara hukum, korban jiwa akibat kelalaian itu dinilai harus ditanggungjawabkan secara pidana sebagaimana Pasal 259 dan 360 KUHP," imbuhnya.

Pilihan redaksi:

Senin (24/10/2022) lalu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Kesehatan melakukan eksplorasi terhadap seluruh faktor risiko penyebab kasus gagal ginjal, baik dari sumber obat-obatan maupun potensi penyebab lainnya.

Jokowi juga meminta pemerintah daerah menyiapkan pelayanan kesehatan termasuk obat gratis untuk pasien gangguan gagal ginjal akut.

"Ini harus kita pastikan betul. Uji klinis harus dilakukan. Laboratorium seluler pada organ ginjal yang terdampak juga betul-betul dilihat betul sehingga kita bisa memastikan apa yang menjadi penyebab dari gagal ginjal terutama pada anak. Dan juga siapkan pelayanan kesehatan untuk masalah ini, siapkan pengadaan obat-obatan yang dapat mengatasi dan menangani masalah gagal ginjal ini. Dan juga saya minta diberikan pengobatan gratis kepada pasien-pasien yang dirawat. Saya kira ini penting sekali," katanya saat memberi arahan, membuka rapat internal terkait perkembangan kasus obat penyebab gagal ginjal dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Jokowi juga meminta jajarannya mengutamakan keselamatan masyarakat dan tak menganggap penyakit ini sebagai masalah kecil.

Kepala Negara juga telah menginstruksikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk menghentikan sementara peredaran obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal. Kebijakan tersebut diambil pemerintah sambil menunggu hasil investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

"Lakukan ini secara terbuka, transparan, tapi juga hati-hati dan objektif," pungkas Joko Widodo.

Editor: Kurniati Syahdan

  • korban gagal ginjal akut
  • gagal ginjal akut
  • gagal ginjal akut anak
  • PBHI
  • hak anak
  • pasien anak gagal ginjal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!