NASIONAL

Akui Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan, Polri: Efektivitas Menurun

"Nah jadi kalau sudah expired, justru kadarnya dia berkurang."

Akui Gas Air Mata Kedaluwarsa di Kanjuruhan, Polri: Efektivitas Menurun
Aparat menembakkan gas air mata halau penonton usai Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/22). (Antara)

KBR, Jakarta - Mabes Polri membenarkan ada penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. Juru bicara Mabes Polri Dedi Prasetyo mengklaim, gas air mata yang sudah kedaluwarsa itu tidak berbahaya.

Menurutnya, sifat kedaluwarsa pada gas air mata berbeda seperti pada makanan. Kata dia, gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru menurunkan kemampuan kadar zat kimianya.

"Sama dengan efektivitas gas air mata ini ketika ditembakkan, dia tidak bisa lebih efektif lagi. Misalnya kalau dia tidak expired, dia ditembakkan, kan ini partikel terjadi partikel-partikel seperti bedak, ditembakkan dan diledakkan di atas. Ketika terjadi ledakan di atas, maka akan timbul partikel yang lebih kecil daripada bedak, kemudian kena mata, mengakibatkan perih. Nah jadi kalau sudah expired, justru kadarnya dia berkurang," ucap Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin, (10/10/2022).

Dedi mengklaim gas air mata tidak menyebabkan kematian. Itu didasari sejumlah keterangan dari para ahli.

Baca juga: Mabes Polri: Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bukan Disebabkan Gas Air Mata

Berdasarkan penelusuran penyidik, korban meninggal tidak disebabkan gas air mata, melainkan kekurangan oksigen.

"Dari penjelasan para ahli, dokter spesialis yang menangani para korban, baik korban yang meninggal dunia maupun korban-korban yang luka, dari dokter spesialis penyakit dalam, penyakit paru, penyakit THT, dan juga spesialis penyakit mata, tidak satupun menyebutkan penyebab kematian adalah gas air mata. Tetapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen. Karena apa Terjadi berdesak-desakan, kemudian terinjak-injak, bertumpuk-tumpukan, mengakibatkan kekurangan oksigen pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3, yang jatuh korbannya cukup banyak," kata Dedi.

Dedi menjelaskan, ada tiga jenis gas air mata. Peluru berwarna hijau, dapat memunculkan ledakan dan asap putih. Peluru biru memiliki kadar gas air mata yang sifatnya sedang. Sementara gas air mata berwarna merah, digunakan untuk mengurai massa dalam jumlah besar.

Baca juga: Pengamat Olahraga: Gas Air Mata Abaikan Keselamatan di Kanjuruhan

Dalam pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya 1 Oktober lalu, polisi menembakkan gas air mata. Polri mengklaim hanya melepaskan 11 tembakan gas air mata baik di dalam maupun di luar stadion.

Terlepas dari itu, Dedi memastikan Polri akan mengusut tuntas insiden yang menewaskan 131 orang tersebut. Hingga kini, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Kanjuruhan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana, petugas keamanan stadion, Kabagops Polres Malang, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang.

Editor: Wahyu S.

  • gas air mata
  • Tragedi Kanjuruhan
  • mabes polri
  • polisi
  • efek gas air mata
  • korban tewas kanjuruhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!