NASIONAL

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kapolri: Bisa Bertambah

""Pelaku yang kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja," "

Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo umumkan tersangka tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jatim, Kamis (6/10/22). (Antara/Fajar Ali)

KBR, Jakarta- Kepolisian menetapkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.  Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tersangka dijerat dengan KUHP dan UU Keolahragaan.

"Meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Listyo saat konferensi pers, Kamis (6/10/22) malam.

Kapolri  menyebut keenam tersangka tersebut adalah AHL (Ahkmad Hadian Lukita) yang merupakan Direktur PT. LIB yang bertanggung jawab memastikan tiap stadion untuk memiliki sertifikasi layak fungsi, namun nyatanya stadion tak memenuhi persyaratan dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan yakni AH (Abdul Haris). Tersangka selanjutnya yakni inisial SS selaku Security Officer.

Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari kepolisian yakni, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, inisial H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim dan inisial TSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Keduganya diduga memerintahkan penembakan gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.

Baca juga:

Listyo juga menyebut adanya kemungkinan penambahan tersangka ke depannya.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang kita tetapkan karena pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim terus bekerja," tambahnya.

Polri juga menetapkan 20 anggotanya sebagai pelanggar etik dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Gas Air Mata
  • Tragedi Kanjuruhan
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo
  • tersangka kanjuruhan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!