BERITA

Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo setuju untuk memberikan amnesti yang diajukan dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Saiful terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengkritik kampus tempat dia mengajar.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan amnesti diberikan setelah dirinya berdialog dengan istri Saiful, pengacaranya, dan sejumlah akademisi pada 21 September 2021.

Kemudian hasilnya dibahas di rapat bersama pimpinan Kemenkumham dan pimpinan Kejaksaan Agung. Setelah itu, Mahfud menghadap presiden untuk menyampaikan permintaan pihak Saiful Mahdi dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.

"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” ujar Mahfud kepada pers di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Diantar Istri, Saiful Mahdi Jalani Hukuman Pidana UU ITE

Menunggu DPR

Mahfud menambahkan, Surat Presiden terkait amnesti itu sudah dikirimkan ke DPR pada 29 September 2021. Kini, pemerintah tinggal menunggu proses di parlemen.

Sebab, menurut Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, presiden harus mendengarkan DPR lebih dahulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.

"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus (Badan Musyawarah), lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," jelasnya.

Mahfud mengklaim, pemerintah sejak awal berkomitmen agar dalam kasus ini, untuk tidak terlalu mudah menghukum orang.

Dia berujar, pemerintah menginginkan keadilan restoratif karena kasusnya hanya mengkritik fakultas, bukan personal.

"Karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," tegasnya.

Baca juga: Vonis untuk Saiful Mahdi Tak Logis dan Buruk Nalar

Kritik Berujung Bui

Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019, setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor: Sindu

  • Amnesti Saiful Mahdi
  • UU ITE
  • Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
  • Presiden Joko Widodo
  • DPR
  • Kemenkopolhukam
  • Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!