NASIONAL

Pengejaran Obligor BLBI, Satgas Baru Tarik 110 M

""Dana yang disetor ke kas negara Rp2,4 miliar 7,6 juta US Dolar. Kemudian pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan.""

Aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021).
Aset tanah milik obligor BLBI di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). (Antara/Fauzan)

KBR, Jakarta-  Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sudah menyetor dana seratusan miliar dari para obligor ke kas negara. Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dana yang disetor sejauh ini sebesar Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dalam bentuk Dolar Amerika atau senilai Rp108 miliar. Sehingga total yang sudah disetor sejauh ini sekitar Rp110 miliar.

"Dana yang disetor ke kas negara Rp2,4 miliar 7,6 juta US Dolar. Kemudian pemblokiran tanah sebanyak 339 aset jaminan. Kemudian pemblokiran saham untuk sebanyak 24 perusahaan. Untuk aset properti ada pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah," kata Mahfud dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Menko Polhukam Mahfud MD menambahkan, aset lainnya disita yakni balik nama terhadap 335 sertifikat tanah dan perpanjangan hak untuk 543 sertifikat tanah di 19 provinsi. 

Baca juga:

Satgas BLBI Buka Peluang Tempuh Jalur Pidana

KPK Siap Bantu Satgas Pemburu Aset BLBI

Kata dia, aset-aset sitaan itu telah diserahkan ke sejumlah kementerian dan lembaga.

"Yakni BNN, BNPT, Polri, Kemenag, Kemenhan, Kemenkeu, dan BPS dengan nilai seluruhnya Rp791,17 miliar. Jadi yang sudah didapat itu kami buat penetapan status penggunaan," ujarnya.

Satgas BLBI juga menghibahkan aset properti ke Pemkot Bogor senilai Rp345,73 miliar. "Pokoknya semua untuk kepentingan negara, bukan untuk perorangan."

Selain itu, ada juga penguasaan fisik terhadap 97 bidang tanah seluas 5 jutaan meter persegi di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Total tagihan dana BLBI ke negara senilai Rp110 triliun. Ada beberapa bentuk tagihan, di antaranya kredit senilai Rp101 triliun, properti senilai Rp8 triliun, dan sisanya yakni bentuk rekening uang asing serta saham. Selain itu, ada pula beberapa tanah yang sudah bisa dieksekusi.

 

Editor: Rony Sitanggang

  • BLBI
  • Tommy Soeharto
  • Satgas Hak Tagih BLBI
  • Mabes Polri
  • Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
  • Kejagung
  • Kemenkeu
  • Kemenkopolhukam

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!