BERITA

Pemerintah Tetapkan Tarif Batas Atas Tes PCR Rp275 Ribu

"Semua layanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan klinik harus mematuhi aturan baru tersebut."

Wahyu Setiawan

Pemerintah tetapkan tarif batas atas tes PCR
Tes PCR acak untuk anak SD, guna mencegah klaster COVID-19 saat diterapkan PTM terbatas di Solo. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Pemerintah menurunkan tarif batas atas tes PCR menjadi Rp275 ribu per hari ini, Rabu (27/10), untuk wilayah Jawa-Bali. Sebelumnya tarif tes PCR Jawa-Bali sebesar Rp495 ribu. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan penurunan tarif itu merupakan hasil evaluasi dan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo.

"Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR terdiri dari komponen-komponen. Yaitu jasa pelayanan atau SPM, komponen reagen dan habis pakai, komponen biaya administrasi dan biaya lainnya yang kami sesuaikan dengan kondisi saat ini. Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).


Baca juga:

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir, menamabahkan, tes PCR berlaku 3x24 jam, dan hasil tes PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam usai sampel diambil. Ia menegaskan semua layanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan klinik harus mematuhi aturan baru tersebut.

"Kami meminta kepada dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai kewenangan masing-masing," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan tarif tes PCR diturunkan menjadi maksimal Rp300 ribu. Presiden juga meminta hasil tes PCR itu bisa berlaku 3x24 jam. 

Keputusan ini diambil seiring dibuatnya kebijakan baru Kementerian Perhubungan mengenai syarat bepergian dengan pesawat. Dalam peraturan itu, penumpang wajib menyertakan hasil tes PCR untuk semua daerah tujuan.


Editor: Dwi Reinjani

  • Tes PCR Naik Pesawat
  • Calon Penumpang Pesawat
  • Harga tes PCR
  • Tarif Batas Atas Tes PCR
  • pandemi covid-19
  • Covid-19
  • Kemenhub
  • Kemendagri
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!