BERITA

Pemerintah dan DPR Batal Pungut Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat batal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga jasa pendidikan."

Astri Yuanasari

sembako
Pedagang sembako melayani pembelu di toko yang disewanya dari Pemerintah Desa Darmaraja, Kabupaten Ciamis, Jabar. (FOTO: ANTARA/Adeng Bustomi)

KBR, Jakarta - Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR RI Dolfie mengatakan, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat batal mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga jasa pendidikan.

Dolfie menegaskan, dalam RUU HPP, pemerintah dan DPR menyepakati barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial yang dibutuhkan masyarakat bawah, tetap dikecualikan dari barang kena pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

"Ketentuan terkait pajak pertambahan nilai memuat peraturan tentang komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," kata Dolfie dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Baca juga:

INDEF: Potensi Penerimaan PPN Sembako itu Kecil!

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini, pemerintah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10 persen menjadi 11 persen secara bertahap, mulai 1 April 2022. Kemudian mulai 1 Januari 2025 ditingkatkan menjadi 12 persen.

Kenaikan secara berkala itu tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha yang masih belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah mengajukan usulan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan tertentu. Tujuannya, untuk menciptakan asas keadilan dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak.

Rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Editor: Muthia

  • pajak negara
  • PPN sembako
  • RUU HPP

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!