BERITA

Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh 4 Provinsi

Ilustrasi: Anggota LVRI berdoa di depan pusara di Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta,

KBR, Jakarta- Pemerintah akan memberi gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh. Menteri koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang juga Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan, Mahfud MD mengatakan, tanda gelar akan disematkan oleh Presiden Joko Widodo pada 10 November mendatang yang bertepatan dengan Hari Pahlawan.

"Satu, almarhum Tombolotutu (Sulteng), yang kedua almarhum Sultan Aji Muhammad Idris (Kaltim), yang ketiga almarhum Haji Usmar Ismail (Jakarta), yang keempat almarhum Raden Arya Wangsakara (Banten). Nah itu pahlawan nasional yang nanti akan diserahkan secara resmi dan dianugerahkan secara resmi kepada keluarga para almarhum di Istana Bogor kalau tidak berubah," kata Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (28/10/2021).

Ketua Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan Mahfud MD menjelaskan, empat tokoh itu dipilih berdasarkan beberapa kriteria. Mulai dari pernah berjuang, bermanfaat bagi masyarakat, figur ketokohan, dan yang utama adalah kedaerahan.

"Sampai dengan saat ini Sulawesi Tengah belum mempunyai pahlawan nasional. Kemudian Kalimantan Timur juga belum mempunyai pahlawan nasional," kata dia.

Baca: Pemerintah Beri Gelar Pahlawan Nasional Kepada 6 Tokoh


Penganugerahan empat pahlawan nasional ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 109/TK/2021.


Editor: Rony Sitanggang

  • pahlawan nasional
  • 10 november
  • Hari pahlawan
  • Menkopolhukam Mahfud MD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!