BERITA

KPK Tetapkan Adik Bekas Bupati Lampung Utara sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Tetapkan Adik Bekas Bupati Lampung Utara Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik bekas Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangku Negara, yakni Akbar Tandaniria Mangku Negara atau ATMN sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Lampura, Lampung.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan penetapan tersangka ATMN didasarkan atas penemuan bukti permulaan yang cukup. Kata dia, peningkatan perkara ini ke tahap penyidikan dilakukan pada April 2021.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2002 sampai dengan 3 November 2021 di rutan KPK Kavling C1," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (15/10/202).

Baca juga:

KPK menduga Akbar berperan aktif, ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai 2019. Dalam setiap proyek, Akbar diduga membantu memungut uang komisi atau fee lalu menyalurkan uang itu kepada bekas bupati.

Karyoto menambahkan, selama 2015-2019, tersangka Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lain, telah mengumpulkan uang Rp100,2 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Akbar menerima Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadi.

Sebelumnya, Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap. Agung juga wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp74,6 miliar. KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan cukup bukti untuk menjerat Akbar.

Editor: Sindu

  • KPK
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Gratifikasi Lampung Utara
  • Adik Bekas Bupati Lampura Jadi Tersangka
  • Korupsi
  • Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Lampung Utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!