BERITA

Kaum Buruh, Kalah di Omnibus Law, Hidupkan Lagi Partai Buruh

"Kaum Buruh, Kalah di Omnibus Law, Hidupkan Lagi Partai Buruh"

Astri Yuanasari, Muthia Kusuma

Kaum Buruh, Kalah di Omnibus Law, Hidupkan Lagi Partai Buruh
Pekerja beraktivitas dengan protokol kesehatan di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). (Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho)

KBR, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan mengapa kelas pekerja membangkitkan kembali Partai Buruh.

Ia mengatakan disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu merupakan pukulan telak kekalahan kaum buruh secara politik oleh para pemilik modal atau pengusaha. Pemilik modal, kata Iqbal, memaksakan kehendak melalui parlemen untuk menghilangkan hak-hak buruh dan kaum yang termarjinalkan.

"Karena itu para buruh membangun kesadaran kelas, bahwa selain melakukan aksi-aksi di jalan, demonstrasi di jalan, negosiasi negosiasi di pabrik, maupun di publik, juga perlu ada suara di parlemen," kata Said saat kongres, Selasa (5/10/2021).

Partai Buruh pertama kali didirikan aktivis perburuhan Mochtar Pakpahan pada 28 Agustus 1998 dengan nama Partai Buruh Nasional. Namun gagal mendapat kursi di DPR. Pada Pemilu 2004, PBN berganti nama menjadi Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), namun juga gagal menembus parlemen karena perolehan suara tidak mencukupi untuk mendapat pembagian kursi. Pada pemilu berikutnya, partai buruh juga gagal menembus parlemen.

Baca juga:

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, kebangkitan Partai Buruh sangat bagus untuk memperjuangkan aspirasi buruh langsung di parlemen. Menurutnya, peluang Partai Buruh melenggang ke Senayan sangat besar.

"Peluangnya besar karena dengan persyaratan 4 persen untuk parliamentary threshold itu harusnya lebih bisa dicapai oleh Partai Buruh yang basisnya adalah pekerja. Kita lihat bahwa pekerja kita di Indonesia ini jumlahnya banyak sekali. Sehingga peluangnya menurut saya cukup besar," kata Dasco kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Organisasi serikat pekerja menggelar deklarasi Partai Buruh dalam kongres yang digelar 4 hingga 5 Oktober 2021 di Jakarta.

Kongres akan mengesahkan badan pendiri partai buruh yang baru, dan membangkitkan partai buruh yang sudah ada.

Partai Buruh yang baru didukung oleh Serikat Petani Indonesia, 4 Konfederasi serikat buruh tingkat nasional, dan 50 Federasi Serikat Buruh di tingkat nasional. Menurut Said Iqbal, ini berbeda dari Partai Buruh lama yang hanya didukung satu serikat buruh yaitu KSBSI.

Said Iqbal, yang dikabarkan menjadi kandidat tunggal ketua umum Partai Buruh, menargetkan bisa menembus Pemilu 2024.

Baca juga:

Editor: Agus Luqman

  • Omnibus Law
  • UU Cipta Kerja
  • Partai Buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!