BERITA

Indonesia Inisiasi Deklarasi Bali untuk Atasi Penjualan Merkuri Ilegal

"Indonesia akan berusaha menginisiasi pendeklarasian aturan soal penjualan merkuri legal secara global. Upaya itu untuk mengatasi pejualan merkuri ilegal di dunia."

Indonesia Inisiasi Deklarasi Bali untuk Atasi Penjualan Merkuri Ilegal
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Ist)

KBR, Jakarta - Indonesia akan berusaha menginisiasi pendeklarasian aturan soal penjualan merkuri legal secara global. Upaya itu untuk mengatasi pejualan merkuri ilegal di dunia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) di Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati mengatakan inisiasi itu akan dilakukan dalam acara The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Minamata di Bali, 1 November 2021 mendatang.

"Indonesia (akan) menginisiasi dan sekarang sedang menegosiasi dengan regional-regional. Ada Regional Amerika Latin Karibia, Regional Eropa, Regional Asia Pasifik dan dan beberapa regional yang lain. Itu supaya nanti bisa lahir namanya Deklarasi Bali, untuk mengatasi persoalan penjualan ilegal merkuri. Karena kalau sepanjang itu masih ada dan harganya murah, itu pasti masih dibeli," kata Rosa dalam Acara MercuryTalk: Merkuri Bikin Rugi! di Kanal Youtube Kementerian LHK, Rabu (13/10/2021).

Pada 2017, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata tentang Merkuri melalui Undang-undang Nomor 11/2017. Selanjutnya, pada 2019, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (Perpres 21/2019)

Baca juga:


Rosa menuturkan, saat ini penjualan merkuri lintas negara maupun di dalam negeri masih ditemukan, lantaran adanya perdagangan ilegal.

Pemerintah tetap konsisten dengan pengurangan dan penghapusan merkuri sesuai dengan rencana aksi nasional (RAN) 2019.

Indonesia terpilih sebagai tuan rumah sidang The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata.

Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah acara tersebut merupakan wujud pengakuan dunia internasional terhadap pencapaian Indonesia dalam pengurangan dan penghapusan merkuri.

Pandemi COVID-19 mengharuskan penyelenggaraan COP-4 Minamata dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama akan diselenggarakan secara daring pada tanggal 1 – 5 November 2021.

Kemudian tahap kedua direncanakan akan diselenggarakan secara tatap muka pada 21 – 25 Maret 2022 di Nusa Dua, Bali, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • merkuri
  • limbah B3
  • pertambangan
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!