BERITA

Gugatan UU Cipta Kerja, Hakim MK Minta Kesaksian Fraksi Demokrat DPR

"Hakim MK menilai kesaksian Fraksi Partai Demokrat dibutuhkan, karena fraksi itu memilih keluar atau walkout saat sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja, pada 5 Oktober 2020."

Heru Haetami

UU Cipta Kerja
Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra (kanan) dalam sidang gugatan UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/10/2021). (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar)

KBR, Jakarta - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengusulkan Fraksi Partai Demokrat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan Undang-undang Cipta Kerja.

Saldi menilai kesaksian Fraksi Partai Demokrat dibutuhkan, karena fraksi itu memilih keluar (walkout) saat sidang paripurna DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja, pada 5 Oktober 2020.

Saldi mengatakan, Fraksi Partai Demokrat perlu diminta kesaksian ihwal tawaran untuk dilakukan musyawarah internal oleh pimpinan rapat paripurna sebelum rapat pengesahan UU dilanjutkan.

"Nanti mungkin Pak Ketua, saya usulkan Fraksi yang walkout ini kita undang saja untuk mendengar kejelasan sekitar walk out itu," kata Saldi dalam sidang lanjutan Uji Formil UU Cipta Kerja, Selasa (19/10/2021).

Baca juga:


Saldi Isra menjelaskan, seseorang walkout atau tidak dalam paripurna memang tidak mempengaruhi proses rapat. Namun, kata dia, berdasarkan aturan dalam Tata Tertib DPR, bila ada perbedaan pendapat mekanismenya harus terlebih dahulu dilakukan musyawarah internal dengan menggelar rapat tertutup.

Saat rapat paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Cipta Kerja saat itu, pimpinan tidak melakukan rapat tertutup sebelum akhirnya rapat pengesahan dilanjutkan.

Dalam sidang gugatan Uji Formil UU Cipta Kerja, saksi DPR mengklaim bahwa dari meja pimpinan sudah menawarkan untuk dilakukan musyawarah kepada dua fraksi yang menolak pengesahan UU, yaitu Fraksi Demokrat dan PKS.

Namun, menurut saksi, Fraksi Partai Demokrat tidak merespon dan tetap memilih keluar dari rapat hingga paripurna pengesahan UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan.

"Fraksi tersebut tetap memilih melakukan walkout. Sehingga untuk peserta paripurna tetap minta dilanjutkan di dalam pembahasan pengambilan keputusan. Jadi sudah ditawarkan untuk musyawarah," kata saksi DPR.

Sidang paripurna DPR menyetujui pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. UU itu kemudian disahkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, menjadi UU Nomor 11 tahun 2020.

Sejumlah pihak menilai UU Omnibus Law Cipta Kerja itu berisi sejumlah aturan yang merugikan buruh.

Pada saat pembahasan di tingkat paripurna, RUU Cipta Kerja disepakati tujuh fraksi yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, dan PAN. Sementara, dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak, dan Fraksi Demokrat memilih walkout dari rapat paripurna.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • UU Cipta Kerja
  • Omnibus Law
  • Mahkamah Konstitusi
  • Partai Demokrat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!