BERITA

Eks Pegawai KPK Siap Jadi ASN Polri, Ini Saran Pakar Hukum

"Mekanisme itu mengacu pada Undang-Undang KPK yang merupakan solusi dan jalan paling tepat. "

Heru Haetami, Wahyu Setiawan

Eks Pegawai KPK Siap Jadi ASN Polri, Ini Saran Pakar Hukum
Puluhan pegawai KPK tak Lolos TWK menanggalkan identitasnya sebelum meninggalkan gedung merah putih. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Puluhan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan mereka berkontribusi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kepolisian. 

Pernyataan ini disampaikan juru bicara 57 eks pegawai KPK, Hotman Tambunan menanggapi rencana Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang berniat merekrut mereka sebagai ASN Polri. 

Selain itu, menurut Hotman, penarikan para pegawai itu menandakan bahwa benar, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan KPK syarat masalah.

"Pada intinya kan kami ditawarkan di ASN Polri karena melihat kompetensi dan latar belakang dan kemampuan teman-teman ya. Keinginan kami tetap bisa berkontribusi ya di kepolisian untuk memobilisasi kemampuan, keahlian dan latar belakang kami yaitu di bidang pemberantasan korupsi dan di bidang pengawasan. Dan hanya di situlah kami mempunyai kemampuan. Kami tidak mempunyai kemampuan di bidang lain. Jadi kami harapkan kemampuan kami itu bisa dimobilisasi nanti kalau pun kami ditempatkan di Polri itu," kata Hotman kepada KBR, Rabu (6/10/2021)

Hotman mengungkapkan hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas terkait pengangkatan pegawai di ASN Polri. Kata dia, pada pertemuan yang dilakukan perwakilan eks pegawai dengan Polri, hanya menyatakan bahwa aturan terkait pengangkatan pegawai masih digodok bersama tim ahli bentukan Kepolisian.

"Belum ada ya (mekanisme). Belum ada penjelasan lebih lanjut tentang hal itu. Tapi kan sesuai dengan suratnya Bapak Kapolri kepada Bapak Presiden, mengatakan harus berkoordinasi dengan BKN dan Menpan. Itu juga yang digodok oleh kepolisian bersama dengan tim ahli. Sehingga bisa menemukan dasar hukum, peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan masalah nanti di kemudian hari," ujar Hotman.

Hotman mengatakan, para pegawai siap berkontribusi di kepolisian jika pekerjaan yang mereka terima sesuai dengan tugas mereka di lembaga antirasuah itu. Meskipun, kata dia, keputusan akhir akan diberikan kepada masing-masing pegawai.

Baca juga: Polri Kaji Pola Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian

Pendapat Pakar Hukum

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, menyarankan agar 57 bekas pegawai KPK diangkat melalui mekanisme alih status. Menurutnya, mekanisme itu mengacu pada Undang-Undang KPK yang merupakan solusi dan jalan paling tepat. 

Namun kata dia, Presiden Joko Widodo harus terlebih dahulu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), pembatalan pemberhentian mereka dari KPK.

"Saya enggak yakin ya di Peraturan Kapolri ada mekanisme ini. Nah kalaupun mau ada mekanisme ini, mesti dibuat peraturan. Nah sekarang peraturan ini dibuat di mana di level mana? Setidak-tidaknya di level PP atau Perpres. Daripada Presiden bikin PP atau bikin Perpres, mending keluarkan Keppres itu. Kan lebih simpel, ketimbang bikin PP atau bikin Perpres yang prosesnya bisa panjang dan justru semacam tidak jelas," kata Charles kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (6/10/2021).

Sebab jika tidak, mekanisme lain yang diambil, yakni melalui perekrutan khusus layaknya pengangkatan atlet berprestasi menjadi ASN di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Nah, kalau jalur rekrutmen yang ditempuh, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM itu tidak terlaksana," kata Charles kepada KBR melalui sambungan telepon, Rabu (6/10/2021).

Charles menjelaskan, mekanisme pengangkatan melalui alih status bisa sekaligus menjawab rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. 

Yakni, presiden bisa mengangkat eks pegawai KPK menjadi ASN, kemudian menempatkan mereka di kepolisian. Namun ia memperkirakan, Polri akan memilih mekanisme perekrutan. Sebab selama ini Polri tidak menyinggung narasi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman.

Editor: Dwi Reinjani

  • TWK KPK
  • Polri Bertemu Perwakilan Eks-TWK KPK
  • 57 pegawai KPK
  • Polri
  • ASN

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!