BERITA

DPR Kabulkan Amesti Saiful Mahdi, Pemerintah Segera Implementasi

"Saiful dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengkritik kampus tempat dia mengajar."

Wahyu Setiawan

DPR Kabulkan Amesti Saiful Mahdi
Petisi dukungan tolak kriminalisasi dosen Unsyiah Aceh, Saiful Mahdi, Rabu (22/04/20). Foto: KBR/Aeres

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabulkan permohonan amnesti yang diajukan dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Saiful dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran mengkritik kampus tempat dia mengajar.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah cepat yang diambil DPR. Kata dia, pemerintah akan mengimplementasikan pemberian amnesti jika sudah ada surat resmi dari parlemen.

"Kami di pemerintah menunggu pemberitahuan resmi dari DPR dan kami akan segera mengimplementasikan itu di dalam surat keputusan presiden tentu saja tentang pemberian amnesti. Kita harus bersabar dulu karena ada prosedur. DPR sendiri kan masih harus membuat surat dan sebagainya. Mungkin perlu ada rapat internal di tingkat kesekjenan atau di tingkat komisi itu terserah. Tetapi kami menunggu saja. Kalau DPR cepat, kami juga bisa cepat," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis, (7/10/2021).

Baca juga: Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian tinggi untuk memberikan amnesti ke Saiful. Kata Mahfud, Jokowi turut menyoroti kasus yang menimpa Saiful lantaran dianggap sebagai korban penerapan Undang-Undang ITE.

"Karena Presiden juga sangat concern terhadap upaya memberi amnesti kepada orang yang menjadi korban dari UU ITE ini," ujarnya.

Amnesti diberikan setelah Mahfud berdialog dengan istri Saiful, pengacaranya, dan sejumlah akademisi pada 21 September lalu. Lalu pada 24 September, Mahfud menghadap presiden untuk menyampaikan permintaan amnesti pihak Saiful dan menjelaskan proses hukum yang sudah ditempuh.

Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Editor: Sindu

  • Amnesti Saiful Mahdi
  • Presiden Joko Widodo Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi
  • DPR Setujui Amnesti Saiful Mahdi
  • UU ITE
  • Dosen Unsyiah Aceh Saiful Mahdi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!