BERITA

51 Ribu Unit Rumah Tidak Layak Huni di Kaltim

rumah tidak layak huni

KBR, Balikpapan – Jumlah rumah tidak layak huni di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 51.722 unit. Lokasinya berada di wilayah yang masuk kawasan kumuh di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur Aji Muhammad Fitra Firnanda mengatakan, dari jumlah itu sebanyak 15.072 unit telah direhabilitasi selama tiga tahun terakhir.

Aji mengatakan pemerintah daerah menargetkan bisa merehabilitasi 5 ribu rumah tidak layak huni setiap tahun.

"Setiap tahunnya ditargetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni. Alhamdulilah, sampai tahun ketiga ini penanganan kita sudah mencapai 15072 unit," kata Aji, Selasa (19/10/2021).

Anggaran rehabilitasi untuk satu unit rumah mencapai Rp25 juta yang diambil dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kota dan kabupaten.

Khusus untuk Kota Balikpapan tahun ini sebanyak 100 unit rumah yang direnovasi di tiga kecamatan.

Baca juga:


Dia menambahkan, rehabilitasi rumah tidak layak huni menghadapi kendala batas kewenangan untuk luas area kumuh yang bisa ditangani Pemerintah Daerah.

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas kewenangan untuk pemerintah provinsi sebesar 10 hingga 15 hektar.

Sedangkan di bawah 10 hektar menjadi kewenangan pemerintah kota dan kabupaten. Untuk 15 hektar ke atas kewenangan Pemerintah Pusat.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • Kaltim
  • rumah tidak layak huni
  • perumahan rakyat
  • kawasan kumuh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!