NASIONAL

Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tunggu BPOM dan MUI

Vaksinasi Covid-19,  Kemenkes Tunggu BPOM dan MUI

KBR, Jakarta-  Pemerintah memastikan vaksin COVID-19 untuk 9,1 juta orang yang berasal dari 3 perusahaan yakni Sinovac, Sinofarm, dan Cansino tersedia pada  November-Desember ini.  Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menyatakan penggunaan kandidat vaksin tersebut masih menunggu emergency use authority atau persetujuan penggunaan vaksin dalam keadaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu kata dia, pemerintah juga menunggu rekomendasi halal dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia yang sedang diproses.

"Semuanya ini akan selesai kira-kira di akhir bulan Oktober setidaknya Minggu pertama bulan November kita harapkan kita sudah mendapatkan kepastian tentang keamanan. Dalam terminologi kita aman dalam aspek manfaat dan akibat yang dikeluarkan BPOM. Dan aman dalam aspek kehalalan yang dikeluarkan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto pada konferensi pers daring, Senin (19/10/20).

Yurianto merinci, dari ketiga perusahaan itu, Sinovac bakal memasok vaksin jadi ke Indonesia di November sebanyak 1,5 juta dosis, dan di Desember sebanyak 1,5 juta dosis. Kemudian, 3 juta vaksin Sinovac itu akan bisa digunakan untuk 1,5 juta orang karena membutuhkan 2 dosis perorang.

Selain itu kata Yurianto, Sinofarm berkomitmen memasok 15 juta dosis vaksin yang bisa digunakan untuk 7,5 juta orang. Sementara perusahaan Cansino bakal memasok 100 ribu dosis vaksin untuk 100 ribu orang. 

Total ketersediaan vaksin di Indonesia pada November dan Desember adalah untuk 9,1 juta orang. Kata Yurianto, kelompok pertama yang bakal divaksinasi adalah tenaga kesehatan dan tenaga laboratorium yang menangani Covid-19.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Dalam aturan baru yang diteken pada Selasa (5/10/2020), pemerintah mengatur mulai pengadaan hingga pendistribusian vaksin covid-19.

Peraturan baru ini dibuat dengan tujuan mempercepat penanggulangan pandemi covid-19. Caranya dengan percepatan pengadaan dan imunisasi vaksin. Termasuk di dalamnya dukungan pendanaan dan fasilitas kementerian sampai pemerintah daerah.


Editor: Rony Sitanggang


(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan  3M, yakni;  Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)

  • #KBRLawanCovid
  • #jagajarakhindarikerumunan
  • COVID-19
  • #jagajarak
  • #IngatPesanIbu
  • #cucitanganpakaisabun
  • #cucitangan
  • #pakaimasker

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!