BERITA

Tersangka Penyuap Nurhadi Ditangkap KPK

"Hiendra Soenjoto sudah buron sejak 11 Februari 2020"

Tersangka Penyuap Nurhadi Ditangkap KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama Ketua KPU Arief Budiman dan Plt Jubir KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan pers soal OTT Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020).ANTARA/DHEMAS

KBR,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, pemberi suap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Hiendra sudah menjadi buron sejak 11 Februari 2020. Ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Hiendra ditangkap di salah satu apartemen di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan.

"Pada Rabu, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen di daerah BSD, sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata Lili saat konferensi pers daring di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Berdasarkan informasi itu, penyidik berkoordinasi dengan pengelola apartemen dan petugas keamanan untuk melakukan pengintaian. Pada Kamis (29/20/2020) pukul 08.00 WIB, penyidik akhirnya berhasil mencokok Hiendra dan temannya.

"Ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit di maksud," jelas Lili.

Hiendra dan temannya kemudian langsung dibawa ke kantor KPK. Penyidik juga menyita dua kendaraan yang diduga digunakan Hiendra selama buron, alat komunikasi dan barang-barang pribadi. Hiendra ditahan selama 20 hari pertama, tetapi akan diisolasi dulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 (Gedung KPK lama) untuk mencegah penularan Covid-19.

"Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Lili.

Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 di Jakarta. Sebelum OTT, KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas, yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

Untuk penerima suap, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Hiendra diduga memberi hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky terkait pengurusan sejumlah perkara.

Keberhasilan menangkap Hiendra memicu pertanyaan publik tentang nasib pengejaran buronan lain, khususnya bekas Caleg PDIP Harun Masiku. Harun merupakan tersangka pemberi suap untuk eks Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Harun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Dikutip dari antaranews.com, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan telah mengevaluasi tim yang ditugaskan memburu Harun.

"Yang jelas dievaluasi terutama satgas yang bertanggung jawab," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurutnya, KPK dibantu instansi lain dalam melakukan pengejaran DPO.

"Tentunya bagi kami ini harus dipicu lagi bagaimana cara mencari buronan. Dalam fungsi korwil korsup itu kita ada perbantuan mencari DPO," lanjutnya.

Editor: Ninik Yuniati

  • KPK
  • suap
  • pemberantasan korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!