NASIONAL

Tersangka Demo Tolak Omnibus Ciptaker, Polisi Telusuri Grup WA "Kami Medan"

Tersangka Demo Tolak Omnibus Ciptaker, Polisi Telusuri Grup WA  "Kami Medan"

KBR, Jakarta-   Kepolisian tengah menyelidiki keterkaitan antara tersangka dugaan ujaran kebencian terkait omnibus law Cipta Kerja dengan kelompok tertentu. Empat tersangka yang ditangkap di Medan, tergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp 'Kami Medan'.

Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, tim dari Siber Bareskrim tengah melakukan pendalaman terhadap para tersangka.

"Jadi ini kan belum semua selesai juga pemeriksaannya. Nanti masih ada lagi tambahan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Dan tentunya tidak berhenti sampai di sini tadi disampaikan sama Dir Siber. Mungkin semua masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain lagi. Apakah dia berafiliasi dengan suatu kelompok-kelompok tertentu, semua masih kita dalami. Kalau itu memang ada buktinya dari kelompok tertentu, ya nanti kita sampaikan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, penyidik juga tengah menelusuri grup WhatsApp 'Kami Medan' milik empat tersangka yang ditangkap di Medan. Penyidik mendalami keterkaitan grup WhatsApp tersebut dengan lembaga, kelompok, atau organisasi masyarakat tertentu.

"Apakah (tersangka) punya kartu anggota, masih didalami oleh penyidik," lanjutnya.

Polisi menetapkan sembilan tersangka dugaan menebar kebencian dan hoaks terkait demo omnibus law Cipta Kerja. Mereka ditangkap usai kepolisian melakukan penelusuran digital terkait demo omnibus law berujung anarkis.

Argo merinci, empat tersangka yakni KA, JG, NZ, WRP   ditangkap di Medan tergabung di dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Kami Medan'.

"Ini kami menemukan di dalam suatu handphone, ini ada WAG grup namanya 'Kami Medan'. Apa di sini yang pertama disampaikan di sini? Itu adalah pertama yang dimasukan di WAG ini ada foto Kantor DPR RI, kemudian apa isinya tulisannya? Dijamin komplet kantor sarang maling dan setan ada di sini tulisannya. Ini di WAG ada gambarnya, yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kita ajukan ke penuntut umum," kata Argo. 

Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, lima tersangka lain ditangkap di sekitar Jakarta. Di antaranya JH, DW, AP, SN, dan KA. Kelimanya ditangkap karena diduga menebar ujaran kebencian, hoaks, dan membuat keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial.

Editor: Rony Sitanggang

  • Represif
  • Mahasiswa
  • Kekerasan Aparat
  • Penangkapan
  • Buruh
  • YLBHI
  • Demo Tolak UU Cipta Kerja

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!