NASIONAL

Tanggapi Temuan KontraS Soal Pembungkaman Kebebasan Sipil, Ini Penjelasan KSP

Tanggapi Temuan KontraS Soal Pembungkaman Kebebasan Sipil, Ini Penjelasan KSP

KBR, Jakarta- Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin dinilai banyak membungkam kebebasan sipil, selama setahun memerintah.

Hal ini disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dalam catatan kinerja satu tahun Jokowi-Amin, yang diberi judul Resesi Demokrasi, pada Senin kemarin.

Ada beberapa aspek yang membuat KontraS menyimpulkan hal itu, yakni penyusutan ruang sipil, budaya kekerasan, pengabaian agenda penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, pelibatan aparat keamanan dan pertahanan pada urusan-urusan sipil, dan minimnya partisipasi publik dalam implementasi proses demokrasi yang substansial, yaitu proses legislasi. 

Berikut pernyataan peneliti KontraS, Rivanlee Anandar.

"Ancaman terhadap ruang sipil selama satu tahun ini ada dua fenomena yakni pewajaran terhadap represifitas aparat dan pembungkaman sipil dalam bentuk peretasan, intimidasi, doxing sampai pemeriksaan siber yang berujung pada kriminalisasi. Total peristiwa terhadap pembatasan kebebasan sipil itu ada 157," ujar peneliti KontraS, Rivanlee Anandar dalam Siaran Pers 1 Tahun Jokowi-Ma'ruf yang dilakukan Senin (19/10/2020).

Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar menambahkan, selama satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf, jumlah korban kebebasan sipil terbanyak yaitu masyarakat dengan 77 kasus, mahasiswa 41 kasus, aktivis 12 kasus, jurnalis 11 kasus, lalu buruh dan komunitas atau organisasi.

Kantor Staf Presiden Tanggapi Temuan KontraS

Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi santai temuan dari KontraS, terkait ratusan pembungkaman kebebasan sipil, dalam kurun waktu satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah mengapresiasi data temuan tersebut.

Menurutnya, temuan KontraS dinilai sebagai suatu masukan untuk membenahi kinerja HAM, khususnya dalam kebebasan berpendapat.

Akan tetapi, dirinya meminta agar temuan itu bisa dilihat secara cermat dan mendalam.

"Jadi kita mesti simak betul data itu, apakah betul jumlah data yang disampaikan itu semua adalah suara-suara kritis kepada pemerintah. Kemudian dilihat kasusnya, apakah ini kasus politis atau tidak, karena saya kira aparat penegak hukum secara profesional artinya yang tindak adalah mereka yang sungguh-sungguh punya alat bukti, ada pelanggaran hukum atau tindak pidana disitu," ujar Donny kepada KBR, Selasa (20/10/2020).

Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian menolak, bila penegakan hukum berdasarkan undang-undang, dianggap sebagai tindakan pembungkaman.

Menurut Donny, penegakan hukum bisa terjadi dan dialamatkan kepada siapa saja, bagi yang terbukti melanggar.

Hari ini, tepat satu tahun Joko Widodo dan Maruf Amin, dikukuhkan sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 dalam Sidang Paripurna MPR, Senayan, Jakarta.

Dalam salah satu janji kampanyenya waktu itu, Jokowi-Amin berjanji memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.

Editor: Sindu Dharmawan

  • Satu Tahun Jokowi-Amin
  • KontraS
  • Resesi Demokrasi
  • Jokowi-Maruf Amin
  • Kebebasan Sipil

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!