KBR, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perekonomian Indonesia mengalami tekanan yang sangat berat sejak dimulainya pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan Maret lalu.
Menurut Sri Mulyani, diperlukan produk hukum untuk dasar pengambilan kebijakan mengatasi kondisi perekonomian.
Dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta yang digelar secara virtual Kamis (8/10/2020), Sri Mulyani mewakili Presiden Joko Widodo memberikan pandangannya di MK.
Sri Mulyani mengatakan dua pekan pelaksanaan PSSB tahap pertama di Jakarta menyebabkan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal pertama, yakni Januari hingga akhir Maret menurun menjadi hanya sebesar 2,97 persen.
Selama periode Januari hingga Maret 2020, kata Mulyani, terjadi arus modal keluar dari pasar keuangan Indonesia senilai Rp148,8 triliun. Hal ini mendorong kenaikan yield surat utang negara (SUN) 10 tahun yang meningkat ke level di atas delapan persen.
Indeks harga saham pun melemah tajam hampir 28 persen, sementara nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp16 ribu per dolar Amerika. Rupiah mengalami depresiasi hingga angka 17,6 persen yield to date pada akhir Maret 2020, saat WHO mengumumkan COVID-19 sebagai pandemi global.
Selanjutnya, perekonomian kuartal kedua menjadi minus 5,3 persen dengan kondisi komponen perekonomian dari konsumsi rumah tangga, investasi, dan kegiatan ekspor-impor mengalami kontraksi sangat tajam.
"Masyarakat kehilangan mata pencaharian akibat ditutupnya sekolah, kantor, pasar, dan tempat-tempat perdagangan, serta tempat aktivitas lainnya. Merosotnya kegiatan ekonomi menyebabkan lonjakan pada tingkat pengangguran dan kemiskinan, serta berpotensi meluasnya kebangkrutan di dunia usaha," tutur Menkeu.
Untuk itu, penyebaran COVID-19 yang mengancam kondisi sosial dan perekonomian itu perlu segera ditangani.
"Pemerintah bersama otoritas sektor keuangan yakin bahwa produk hukum yang paling memadai untuk mengatasi kondisi kegentingan memaksa akibat COVID-19 tersebut adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengenai Kegentingan Memaksa," ucap Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan untuk tujuh perkara permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
Editor: Agus Luqman
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun.)