NASIONAL
Satgas Dukung Pemberlakuan Wajib Vaksinasi Oleh Daerah
KBR, Jakarta- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung adanya pemberlakuan wajib vaksin covid-19, yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Menurutnya hal itu dilakukan untuk kebaikan bersama, apalagi untuk beberapa golongan yang mendapatkan prioritas.
Wiku mengatakan wajib vaksin adalah salah satu upaya pemerintah, agar masyarakat juga memiliki kekebalan kelompok secara cepat. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat yang mendapatkan prioritas vaksinasi tidak menolak hal tersebut.
Sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta menyatakan akan memberlakukan denda sebesar 5 juta rupiah bagi warganya yang menolak diberikan vaksinasi. Hal itu tertuang dalam pasal 30 peraturan daerah, terkait penanggulangan Covid-19 yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin 19 Oktober.
Pasal tersebut berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.”
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun)
- #KBRLawanCovid
- #pakaimasker
- #cucitanganpakaisabun
- #jagajarakhindarikerumunan
- #jagajarak
- #cucitangan
- #IngatPesanIbu
- COVID-19
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!