BERITA

Pengusaha: Mestinya UMP 2021 Turun

"Kalangan pengusaha menilai UMP 2021 semestinya turun. Sementara buruh menilai UMP 2021 semestinya naik antara dua hingga tiga persen karena perhitungan inflasi."

Muthia Kusuma, Dwi Reinjani

Pengusaha: Mestinya UMP 2021 Turun
Massa buruh berdemonstrasi menolak Omnibus Law di depan DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (15/10/2020). (Foto: ANTARA/Syaiful Arif)

KBR, Jakarta - Kalangan pengusaha menyambut baik kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang memutuskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai kebijakan itu sudah adil.

Ia bahkan mengatakan berdasarkan ketentuan perhitungan UMP pada PP Nomor 78 Tahun 2015, maka UMP 2021 seharusnya turun.

Sarman menjelaskan, penyebabnya adalah pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi dalam pada kuartal dua dan kuartal tiga serta pengaruh deflasi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Dunia usaha saat ini sudah sangat-sangat terpuruk, tidak memungkinkan untuk menaikan UMP. Kita tahu sudah hampir delapan bulan pengusaha kita sudah sangat mengkhawatirkan. Mampu bertahan saja sudah kita syukuri. Kalau diberikan lagi kenaikan UMP tahun depan, itu menjadi beban yang lebih besar lagi. Dan itu semakin terpuruk. Yang kita takutkan pengusaha-pengusaha itu akan melakukan rasionalisasi yang lebih kencang lagi," kata Sarman ketika dihubungi KBR, Rabu, (28/10/2020).

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang juga sepakat atas usulan Dewan Pengupahan Nasional terkait kenaikan upah bagi pekerja yang tidak terdampak buruk oleh pandemi Covid-19.

Sarman mengatakan, apabila sektor-sektor seperti telekomunikasi dan kesehatan tidak terpukul akibat pandemi, maka dapat menaikkan upahnya. Namun ia berpandangan kenaikan upah pada sektor-sektor khusus itu tidak bisa disama ratakan menjadi upah minimum provinsi (UMP).

Menurut Sarman, yang harus dipikirkan saat ini adalah bagaimana meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) para pekerja agar lebih mumpuni.

"Terus terang saja, isu UMP ini tidak harus diramaikan sebagai isu tiap tahun. Tetapi, bagaimana kita mampu mencetak daripada pekerja-pekerja yang memiliki produktivitas dan kompetensi. Kalau itu kita miliki, saya yakin bahwa kita tidak bicara lagi skala UMP, tapi pekerja bisa diberi gaji di atas UMP," kata Sarman. 

Baca juga: 

UMP Tidak Naik

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan tidak ada kenaikan pasa Upah Minimum Provinsi tahun depan.

Hal itu tertuang Dalami Surat Edaran Menaker Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan Senin (26/10/2020).

Edaran itu ditujukan kepada gubernur se-Indonesia itu. Isinya mengatur penetapan upah minimum 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengklaim penetapan upah minimum 2021 berdasarkan masukan dari pekerja dan pengusaha.

"Upah minimum itu harus ditetapkan pada 1 November. Kita harus segera menyampaikan kepada pemerintah provinsi dan provinsi menyampaikan kepada pemerintah kabupaten terkait dengan upah mimimum," kata Anwar kepada wartawan seusai kegiatan 18th Senior Labour Officials Meeting Plus Three (SLOM+3), Selas (27/10/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut keputusan tak ada perubahan pada besaran UMP 2021 mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia pada masa pandemi virus Corona (COVID-19).

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tersebut, para gubernur diminta untuk mengumumkan besaran upah pada 31 Oktober 2020.

Surat edaran itu menuai protes dari kalangan buruh.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan, seharusnya Menteri Ketenagakerjaan tidak mengeluarkan surat tersebut, apalagi di tengah kondisi buruh tertekan akibat pandemi. Ia khawatir para gubernur akan menjadikan SE tersebut menjadi acuan penentu UMP 2021.

“Yang jadi masalah nanti para gubernur ini akan menjadikan Surat Edaran ini sebagai acuan bahwa sudah ada surat edaran Menaker tidak ada upah naik. Jangan dipukul rata upah tidak boleh naik. Kan kita melihat ada beberapa sektor yang memang bergerak, dan meningkat di masa pandemi, seperti pertambangan, sawit. Lalu juga sektor makanan. Apakah mereka itu tidak bisa naik,” kata Elly kepada KBR, Rabu (28/10/2020).

Elly Rosita menyayangkan keluarnya surat edaran itu. Apalagi di tengah situasi buruh memanas akibat terbitnya Undang-undang Cipta Kerja, hingga dampak pandemi COVID-19.

“Ini juga nanti akan berpengaruh semuanya. Tidak naiknya UMP ini akan berpengaruh pada daya beli masyarakat. Jadi tidak akan bisa lagi mendongkrak perekonomian. Apa yang bisa dibelanjakan? Padahal konsumsi kita itu mendukung 55 sampai 60 persen untuk perekonomian Indonesia," kata Elly.

Menurut Elly, jika Kemenaker tidak mengeluarkan Surat Edaran itu, penetapan UMP oleh pemerintah daerah masih bisa didiskusikan dengan pihak terkait, sesuai dengan perkembangan industri.

Salah satunya jika memang industri pariwisata dan transportasi turun, maka tidak adanya kenaikan UMP bisa dibicarakan untuk sektor yang memang tengah merosot saat pandemi. Elly yakin, para buruh akan mengerti dengan keadaan perusahaan.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengatakan jika kenaikan UMP dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, maka sebenarnya UMP 2021 bisa naik 2 hingga 3 persen. Walaupun perekonomian turun, namun inflasi di Indonesia naik 1,42 persen di tahun ini.

Editor: Agus Luqman

  • UMP 2021
  • upah buruh
  • pandemi
  • COVID-19
  • Pertumbuhan Ekonomi
  • inflasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!