NASIONAL

Omnibus Ciptaker, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks

Omnibus Ciptaker, Polisi Tetapkan 9 Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks

KBR, Jakarta-  Kepolisian menetapkan sembilan tersangka dugaan menebar ujaran kebencian dan hoaks terkait demo omnibus law Cipta Kerja. Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengatakan, mereka ditangkap usai kepolisian melakukan penelusuran digital terkait demo omnibus law berujung bentrok.

Argo merinci, empat tersangka yakni KA, JG, NZ, WRP   ditangkap di Medan tergabung di dalam sebuah grup WhatsApp bernama 'Kami Medan'.

"Ini kami menemukan di dalam suatu handphone, ini ada WAG grup namanya 'Kami Medan'. Apa di sini yang pertama disampaikan di sini? Itu adalah pertama yang dimasukan di WAG ini ada foto Kantor DPR RI, kemudian apa isinya tulisannya? Dijamin komplet kantor sarang maling dan setan ada di sini tulisannya. Ini di WAG ada gambarnya, yang sudah kami jadikan barang bukti yang nanti kita ajukan ke penuntut umum," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono menambahkan, lima tersangka lain ditangkap di sekitar Jakarta. Di antaranya JH, DW, AP, SN, dan KA. Kelimanya ditangkap karena diduga menebar ujaran kebencian, hoaks, dan membuat keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial.

Argo menyebut, para tersangka menyebarkan penghasutan dan berita bohong yang berakibat unjuk rasa anarkis.

"Tersangka JH. Sama, polanya yaitu mengakibatkan anarkis dan vandalisme dengan membuat kerusakan-kerusakan ini. Ini sudah nanti kita tangani. Diakibatkan pola daripada hoaks, pola daripada hasutan," sebut Argo.

Masing-masing tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda terkait ujaran kebencian, penghasutan, dan hoaks. Mulai dari Pasal 28A Ayat 2 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 160 KUHP.

Editor: Rony Sitanggang

  • Buruh
  • Demo Tolak UU Cipta Kerja
  • Mahasiswa
  • Kekerasan Aparat
  • Penangkapan
  • YLBHI
  • Represif

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!